Bolmut – Polsek Sangkub mengamankan sejumlah minuman beralkohol saat menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Desa Sompiro, Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sabtu (24/10/2026) malam.

Operasi yang dimulai pukul 20.30 WITA itu dipimpin Kapolsek Sangkub, IPDA Daud Kristiawan, bersama empat personel.

Petugas menemukan tiga botol plastik berisi cap tikus berkapasitas masing-masing 600 mililiter dan dua botol bir Bintang berukuran sekitar 620 mililiter per botol.

Minuman tersebut ditemukan pada empat warga Desa Sompiro, yakni Maxi Tober, Andreas Santiago, Indra Kahinga, dan Yuyun Todong.

Barang yang diamankan selanjutnya menjadi bagian dari penanganan kepolisian.

Kapolsek Sangkub IPDA Daud Kristiawan mengatakan, KRYD merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama pada malam hari.

“Pencegahan harus dimulai dari sekarang, termasuk mengawasi peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan. Kami mengajak masyarakat menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran minuman beralkohol tanpa izin,” tegas Daud.

Ia menambahkan, pemeliharaan keamanan membutuhkan dukungan masyarakat melalui kepatuhan terhadap aturan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

Kegiatan yang melibatkan AIPTU Yusril Umar, AIPTU Hindro Hassan, BRIPTU Stey Poli, dan BRIPDA Alwi Pakaya tersebut berakhir pukul 22.30 WITA dalam keadaan aman dan kondusif.

Polsek Sangkub menyatakan akan terus mengintensifkan patroli dan upaya pencegahan guna menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukumnya.

(Om Theo)