MANADO–Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mendapat tambahan dukungan fiskal dari pemerintah pusat melalui kebijakan penyelesaian kurang bayar Dana Alokasi Umum (DAU) hingga Tahun Anggaran 2024.

Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK) menyambut kebijakan tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap kebutuhan daerah.

Dasar kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut berkaitan dengan tambahan DAU yang diarahkan untuk menyelesaikan kewajiban kurang bayar sampai dengan tahun anggaran 2024.

YSK menyampaikan apresiasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Menurutnya, dukungan pemerintah pusat memiliki arti penting bagi daerah, terutama dalam menjaga kemampuan pemerintah daerah menjalankan agenda pembangunan.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan masyarakat Sulawesi Utara, mengucapkan banyak terima kasih atas perhatian yang besar dan tulus dari Bapak Presiden,” kata YSK.

Menurut gubernur, dukungan fiskal tersebut dapat memperkuat ruang gerak Pemprov Sulut dalam mengelola program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Di tengah kebutuhan daerah untuk menjaga kesinambungan pembangunan, tambahan DAU dinilai dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Karena itu, dukungan dari pemerintah pusat diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai kebutuhan dan prioritas daerah.

YSK juga menitipkan doa untuk Presiden Prabowo agar selalu diberikan kesehatan serta kekuatan dalam menjalankan amanah pemerintahan.

“Kami mendoakan semoga Bapak Presiden selalu diberi kesehatan dan kekuatan dalam pengabdian kepada bangsa dan negara Republik Indonesia yang kita cintai bersama,” ujarnya.

Bagi Sulawesi Utara, kebijakan tersebut tidak berhenti pada persoalan administrasi anggaran.

Tambahan DAU juga menjadi bagian dari hubungan fiskal pusat-daerah yang diharapkan mampu menjaga kesinambungan pembangunan.

Pemprov Sulut kini memiliki tanggung jawab untuk memastikan dukungan fiskal tersebut dikelola secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan demikian, kebijakan pemerintah pusat tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat postur keuangan daerah.

Tetapi juga menjadi energi tambahan bagi pelaksanaan program prioritas pembangunan Sulawesi Utara.(*)