MANADO — Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E. (YSK) menginstruksikan jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk mempercepat proses administrasi dan penyaluran Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026.
Instruksi tersebut ditegaskan dalam pelaksanaan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang C.J. Rantung, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam memperkuat kelembagaan partai politik, meningkatkan kualitas pendidikan politik, serta mewujudkan tata kelola bantuan keuangan negara yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Bantuan keuangan Partai Politik diberikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018.
Gubernur YSK Tekankan Proses Cepat dan Akuntabel
Gubernur Yulius Selvanus menekankan bahwa seluruh proses penyaluran bantuan keuangan partai politik harus dilaksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instruksi tersebut menjadi perhatian jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk memastikan seluruh tahapan administrasi berjalan efektif tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
“Instruksi Bapak Gubernur jelas, proses administrasi harus dipercepat dan dilaksanakan secara tertib. Bantuan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap penguatan demokrasi dan pendidikan politik masyarakat,” ujar Kepala Badan Kesbangpol Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Johnny Alexander Suak, S.E., M.Si.
Menurutnya, bantuan keuangan partai politik bukan sekadar dukungan anggaran, melainkan instrumen penting dalam membangun sistem demokrasi yang sehat melalui pendidikan politik, kaderisasi, dan penguatan kelembagaan partai.
Total Bantuan Rp1,753 Miliar
Berdasarkan perolehan suara sah Pemilu Tahun 2024, nilai bantuan keuangan Partai Politik di Provinsi Sulawesi Utara ditetapkan sebesar Rp1.200 per suara sah.
Total alokasi bantuan keuangan kepada sembilan Partai Politik sebesar:
Rp1.753.068.000,-
(Satu Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Tiga Juta Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Adapun rincian alokasi bantuan keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 sebagai berikut:
No.| Partai Politik| Jumlah Bantuan
1| PDI Perjuangan| Rp722.422.800
2| Partai Golkar| Rp256.550.400
3| Partai Demokrat| Rp199.333.200
4| Partai NasDem| Rp193.828.800
5| Partai Gerindra| Rp150.116.400
6| Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)| Rp78.934.800
7| Partai Solidaritas Indonesia (PSI)| Rp59.340.000
8| Partai Keadilan Sejahtera (PKS)| Rp47.136.000
9| Partai Perindo| Rp45.405.600
| TOTAL| Rp1.753.068.000
Delapan Partai Hadir, Golkar Lengkapi Administrasi
Dalam kegiatan penandatanganan BAST, sebanyak delapan Partai Politik hadir memenuhi undangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, masing-masing melalui Ketua, Bendahara, dan tenaga administrasi bantuan politik.
Partai Politik yang hadir terdiri atas PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Perindo.
Sementara itu, Partai Golkar belum mengikuti penandatanganan BAST karena masih dalam proses melengkapi dokumen pengajuan permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik dan Surat Keputusan Kepengurusan DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Utara.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tetap memberikan ruang dan kesempatan bagi Partai Golkar untuk melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dukungan untuk Pendidikan Politik dan Demokrasi
Kepala Kesbangpol Sulut Johnny Alexander Suak menjelaskan, bantuan keuangan tersebut diarahkan untuk mendukung kegiatan pendidikan politik, kaderisasi anggota partai, penguatan kelembagaan organisasi, serta peningkatan kualitas kehidupan demokrasi.
“Penandatanganan BAST ini merupakan tahapan penting untuk memastikan bantuan keuangan negara disalurkan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap seluruh Partai Politik memanfaatkan bantuan ini sesuai peruntukannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen membangun hubungan kelembagaan yang harmonis dengan seluruh Partai Politik sebagai bagian dari kekuatan strategis dalam menjaga stabilitas politik, keamanan, dan pembangunan daerah.
Komitmen Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan
Pelaksanaan penandatanganan BAST Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 berlangsung tertib dan lancar.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E. terus memperkuat sinergi bersama Partai Politik dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas, pemerintahan yang akuntabel, serta pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(*)



Tinggalkan Balasan