JAKARTA– Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE memaparkan sejumlah persoalan strategis terkait pertanahan dan tata ruang di hadapan Komisi II DPR RI, Selasa (15/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Gubernur Yulius mendapat giliran bicara selama 3 menit mewakili Provinsi Sulawesi Utara. Ia langsung menyoroti kondisi geografis Sulut yang unik.

“Sulawesi Utara itu 33% daratan, 77% lautan,” kata Gubernur Yulius mengawali laporannya. Dari 33% daratan itu, sebagian besar berupa pegunungan, lembah, dan jurang. Lahan datar sangat terbatas.

Kondisi itu berdampak langsung pada sektor pertanian. Gubernur menyebut Sulut hanya memiliki 39.000 hektare sawah.

“Kalau kita bicara untuk swasembada beras itu pasti sudah tidak mungkin karena hanya 39.000.

Itu pun kita kesulitan mencari tempat-tempat datar,” jelasnya.

Persoalan kedua yang disampaikannya adalah terkait Hak Guna Usaha (HGU). Banyak HGU di Sulut yang masa berlakunya sudah selesai.

Padahal lahan tersebut potensial untuk dimanfaatkan daerah.

“Kami ingin HGU-HGU itu dikembalikan ke daerah,” tegas Gubernur.

Hal ini agar Pemprov bisa mengelola langsung melalui Perusda atau BUMD, atau dengan skema Hak Pengelolaan Lahan sesuai peruntukannya.

Masalah ketiga menyangkut Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Likupang. Dari 5 DPSP di Indonesia, Likupang adalah satu-satunya yang belum berjalan optimal.

Penyebabnya, lahan di Likupang yang ditetapkan sebagai DPSP tumpang tindih dengan HGU milik PTP.

“Ini sudah lama sekali tidak pernah selesai. Dari lima di Indonesia, hanya Sulut yang belum dikerjakan sampai hari ini,” ungkapnya.

Gubernur mengaku sudah berulang kali melapor ke pusat, termasuk ke Komisi IV DPR RI, agar masalah tumpang tindih ini dibantu diselesaikan. Namun hingga kini belum ada kejelasan.

Ia berharap dengan DPSP Likupang yang tuntas, pariwisata Sulut bisa bergerak lebih cepat dan memberi dampak ekonomi langsung ke masyarakat.

Persoalan keempat adalah terkait lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah mati.

Ribuan hektare lahan tambang terbengkalai dan tidak bisa diolah karena kewenangannya ada di Kementerian ESDM.

“Ini bukan hanya di ATR BPN saja, tetapi ada juga di Kementerian ESDM yang ribuan hektare terbengkalai di situ.

Ini juga menjadi atensi untuk kita,” ujar Gubernur.

Merespons itu, pimpinan Komisi II DPR RI meminta agar seluruh persoalan lahan tersebut diinventarisir.

“Nanti kita bikin tim bersama. Komisi 2 yang akan mengawasi langsung dengan Menteri ATR BPN,” kata pimpinan rapat.

Komisi II juga mendorong agar HGU yang sudah habis bisa segera diperuntukkan bagi daerah.

Opsi yang muncul: diterbitkan kembali HGU melalui BUMD atau diberikan HPL sesuai peruntukannya.

“Prinsip dasarnya kita ingin menjadi jembatan yang baik antara pusat dan daerah.

Kalau daerah bisa menjadi tuan di kampungnya sendiri itu tentu kita lebih senang,” tegas pimpinan Komisi II.

Gubernur Yulius menyambut baik arahan tersebut dan berharap inventarisasi segera dilakukan agar persoalan tidak berlarut-larut.

“Jangan sampai dua kali gubernurnya datang ke Komisi 2 kita gak beres.

Urusan P3K cukup sekali datang gubernur beres pak,” pungkas Gubernur Yulius disambut tawa anggota dewan.

Rapat ditutup dengan komitmen Komisi II untuk mengawal penyelesaian masalah agraria di Sulut bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian ESDM.(*)