Bolmut – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Limango Satreskrim Polres Bolmong Utara bergerak cepat menindaklanjuti aduan dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang di kawasan Pasar Boroko, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kamis (8/10/2026).

Aduan diterima sekitar pukul 08.33 waktu setempat, pemilik toko beras di kawasan Pasar Boroko. Dalam laporannya, HRR menyebut seorang laki-laki yang tidak dikenal datang ke tokonya dan diduga melakukan pengancaman menggunakan parang.

Merespons laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Bolmong Utara IPTU Rofly Saribatian, memerintahkan Tim URC Resmob Limango melakukan pengecekan ke lokasi.

Tim yang dipimpin Katim Resmob AIPTU Muh. Tak lama kemudian, Trisno Alimuda bersama dua personel tiba di Pasar Boroko.

Dari keterangan korban dan sejumlah saksi, petugas memperoleh identitas serta informasi keberadaan orang yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

Sekira pukul 09.10, personel mendatangi kediaman terduga pelaku untuk  pengecekan lebih lanjut.

Dari pengamatan awal, perilaku dan keterangan yang diperoleh, petugas menemukan kondisi khusus yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Selanjutnya, Polisi berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan keluarga untuk mencari langkah penanganan yang tepat, termasuk upaya mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis awal sesuai kondisi yang bersangkutan.

Menurut Rofly, respons cepat terhadap laporan masyarakat merupakan upaya menjaga keamanan sekaligus memastikan penanganan dilakukan secara tepat.

“Kami mengedepankan respons cepat setiap kali menerima informasi yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat. Namun, dalam penanganannya kami juga melihat kondisi dan latar belakang yang bersangkutan agar langkah yang diambil tidak hanya memberikan rasa aman kepada korban dan masyarakat, tetapi juga tepat sasaran,” ujar Rofly.

Ia menambahkan, ketika ditemukan indikasi persoalan kejiwaan, kepolisian memilih berkoordinasi dengan keluarga dan instansi terkait agar penanganan tetap mengedepankan aspek keamanan dan kemanusiaan.

Sementara itu, Kapolres Bolmong Utara AKBP Andhika Fitransyah, menegaskan, setiap aduan masyarakat harus direspons secara profesional, terukur dan humanis.

“Polri harus hadir dengan cepat ketika masyarakat membutuhkan. Dalam kasus ini, personel tidak hanya memastikan keamanan korban dan lingkungan sekitar, tetapi juga mengambil langkah koordinatif agar persoalan dapat ditangani secara tepat,” tegas Andhika.

Ia mengimbau masyarakat segera melaporkan kejadian yang mencurigakan atau berpotensi membahayakan agar dapat ditangani dengan cepat.

(Om Theo)