Kotamobagu, RadarSulut.com – Pemerintah Kota Kotamobagu merevitalisasi fungsi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) menjadi pusat pelayanan masyarakat yang mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 yang memperluas peran Posyandu sebagai lembaga pelayanan dasar di tingkat desa dan kelurahan.

Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan transformasi tersebut bertujuan menghadirkan pelayanan yang lebih terpadu sehingga berbagai persoalan masyarakat dapat ditangani secara menyeluruh.

“Selama ini Posyandu dikenal sebagai tempat pelayanan ibu hamil dan balita. Pemahaman itu tidak salah, namun kini fungsinya diperluas menjadi wadah pelayanan terpadu untuk mengidentifikasi dan menangani berbagai persoalan dasar masyarakat secara holistik,” ujar Sahaya.

Menurutnya, berbagai persoalan di masyarakat saling berkaitan dan tidak dapat diselesaikan secara sektoral. Sebagai contoh, kasus stunting tidak hanya dipengaruhi faktor kesehatan, tetapi juga berkaitan dengan sanitasi, akses air bersih, kondisi rumah, hingga aspek ekonomi keluarga.

Melalui revitalisasi tersebut, masyarakat dapat menyampaikan berbagai kebutuhan dan permasalahan melalui Posyandu yang selanjutnya akan dikoordinasikan kepada perangkat daerah terkait.

Adapun pelayanan yang kini tersedia meliputi bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman dan ketertiban umum. Masyarakat dapat melaporkan berbagai persoalan, mulai dari kesehatan ibu dan anak, anak putus sekolah, kerusakan infrastruktur, rumah tidak layak huni, kebutuhan bantuan sosial, hingga persoalan keamanan lingkungan.

Sahaya mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan Posyandu, meskipun tidak memiliki balita ataupun sedang membutuhkan layanan kesehatan.

“Jangan sampai masyarakat harus berpindah-pindah kantor hanya untuk menyampaikan satu persoalan. Melalui Posyandu, berbagai kebutuhan dasar masyarakat dapat diketahui lebih cepat sehingga penanganannya juga lebih efektif,” katanya.

Ia menjelaskan, setiap laporan yang diterima kader Posyandu akan diteruskan kepada instansi teknis sesuai kewenangannya agar dapat segera ditindaklanjuti.

Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu telah membentuk Tim Pembina Posyandu yang dipimpin Ketua Tim Penggerak PKK Kota Kotamobagu, Rindah Gaib Mokoginta. Selain itu, peningkatan kapasitas kader Posyandu juga terus dilakukan agar mampu menjalankan peran sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah.

Pemkot Kotamobagu berharap optimalisasi fungsi Posyandu dapat mempercepat pelayanan publik, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta memastikan setiap persoalan dasar warga mendapat penanganan yang lebih tepat sasaran.

(red)