MANADO’–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Sulut menggelar rapat koordinasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Daerah Sulut dan Gorontalo tahjn 2026.
Kepala OJK Perwakilan Sulut Robert Sianipar dalam sambutannya mengatakan tengahan tahun 2026, sektor keuangan Indonesia mengalami
perubahan dengan disahkannya Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) oleh DPR RI
dalam Rapat Paripurna pada tanggal 4 Juni 2026.
“Revisi ini merupakan langkah
strategis untuk menyempurnakan regulasi agar lebih responsif terhadap
perkembangan terkini dan kebutuhan hukum di sektor jasa keuangan.
Perubahan ini juga menjadi amanat tindak lanjut dari sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.
Serta bertujuan untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan dalam mendukung
perekonomian nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan,”jelasnya.
Lanjut Robert, Revisi UU P2SK
mencakup 17 pokok materi pengaturan, antara lain penguatan kelembagaan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank
Indonesia (BI).
Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang baru disahkan secara tegas
memperkuat keberadaan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal
(Satgas PASTI).
Penguatan ini tidak sekadar mempertahankan satgas yang telah
ada, melainkan melembagakannya secara lebih formal dengan mandat yang
diperluas.
“Dalam revisi tersebut, dibentuk secara resmi Satuan Tugas Pencegahan
dan Penanganan Pinjaman Online ilegal serta Judi Online, yang merupakan
bentuk pelembagaan sekaligus perluasan tugas dari Satgas PASTI sebelumnya,”terangnya.
Hingga awal Juni 2026, kata Rober Sianipar, OJK
telah menutup sekitar 33.836 rekening yang diduga terkait dengan
aktivitas perjudian online.
Sementara itu, sepanjang tahun 2026 hingga akhir
Maret, Satgas PASTI berhasil menghentikan 951 entitas pinjaman online
ilegal.
“Angka-angka ini menunjukkan bahwa dengan landasan hukum yang lebih
permanen, mandat yang lebih luas, dan koordinasi yang lebih kuat.
Upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal berjalan lebih efektif dibandingkan
periode sebelumnya,”tukas Sianipar dihadapan para peserta rapat.
Lebih jauh Robert Sianipar menjelaskan untuk semakin memperkuat ekosistem ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah
mengoperasikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang merupakan
forum koordinasi dengan anggota Satgas PASTI dan berbagai asosiasi industri,
seperti perbankan, fintech, hingga blockchain.
Sejak diluncurkan pada 22
November 2024, IASC bertindak sebagai garda terdepan dalam menangani
berbagai kasus penipuan keuangan digital (scam) secara cepat dan terpadu.
Hingga akhir Mei 2026, IASC telah menerima 579.459 laporan dari
masyarakat korban penipuan.
Dari angka tersebut, IASC berhasil mengidentifikasi
dan memblokir 515.553 rekening yang digunakan pelaku, serta
membekukan dana korban hingga Rp638,9 miliar.
“Bahkan, dari total dana
yang diblokir tersebut, IASC telah berhasil mengembalikan dana kepada
korban sebesar Rp196,93 miliar.

Sementara di Sulawesi Utara jumlah laporan
mencapai 3.054 dan Gorontalo mencapai 911 laporan,”tambahnya.
Kegiatan rapat koordinasi ini diikuti Brigjen Pol Djoko Prihadi, S.H., M.H – Direktur Satgas PASTI OJK
selaku Sekretariat Satgas PASTI Pusat) yang hadir secara daring sekaligus sebagai
Narasumber kita pada hari ini,
Direktur Reserse Kriminal Khusus
Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Kombes Pol FX Winardi Prabowo,
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian
Daerah Sulawesi Utara AKBP Guki Ginting,
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia
Provinsi Sulawesi Utara Darmawan TB Hutabarat,
Asisten Tindak Pidana Umum
Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Utara Dr Reinhard Tololiu,SH MH,
Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan
Tinggi Provinsi Gorontalo Guntur Triyono,
Kepala Koordinator Wilayah Badan Intelijen Negara
Daerah Sulawesi Utara Ahmad Virgaus , perwakilan Pemprov Sulut Kadis Kominfo Pemprov Sulut Dr Jainudin Halimi.
Serta para Narasumber
Edy Kusniadi, S.H., M.H. – Kepala Subdirektorat Perbankan Direktorat
Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Utara; dan
Yahya Boudelo, S.H. – Pelaksana Harian Kepala Unit Subdirektorat
Fiskal, Moneter, dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah
Gorontalo.(tha)


Tinggalkan Balasan