Boltara – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Adler Manginsoa, menyebut hanya Satu galian C yang mengantongi izin resmi di Boltara.

Hal itu diungkapkannya saat bincang-bincang dengan sejumlah awak media usai sidang paripurna penetapan Propemperda di DPRD Boltara, Senin (27/04/2026).

“Cuma Satu galian C di Boltara ini yang ada izin resmi, yang lain saya tidak tahu,” ungkap Adler.

Dalam diskusi ringan itu, Adler, sesekali berkoordinasi dengan DLH Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Ia memastikan jumlah dan konsesi izin galian C dimaksud.

Menurutnya, koordinasi itu dilakukan karena penerbitan izin pertambangan, termasuk bebatuan dan non bebatuan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov).

“Untuk memberikan informasi begini, saya harus koordinasi dengan DLH Sulut, karena kewenangan penerbitan izin ada pada mereka,” lanjut Adler.

Izin konsesi tersebut tambahnya, berada di desa Binjeita kecamatan Bolangitang Timur.

“Konsesinya di desa Binjeita,” tutup Adler.

Terpisah, sumber terpercaya dari DLH Provinsi Sulut, mengaku belum ada permohonan izin pertambangan batuan yang berlokasi di Boltara masuk ke dinasnya.

“Seingat kita sampai saat ini belum ada yang mengajukan perizinan pertambangan batuan di DLH Prov. Sulut yang lokasinya di Kabupaten Bolmut,” kata sumber via pesan singkat, Selasa (28/04/2026).

Sehingga, ungkapnya, belum ada persetujuan lingkungan maupun izin lingkungan.

“Khusus persetujuan lingkungan/izin lingkungan belum ada,” imbuh sumber.

Ditanya terkait konsekuensi, sumber mengarahkan untuk berkoordinasi dengan dinas ESDM Sulut, akan tetapi sumber, menerangkan bahwa kegiatan pembangunan dimintakan untuk menggunakan material dari pertimbangan yang memiliki izin resmi.

“Mungkin bisa koordinasi dengan ESDM terkait hal itu, cuman setahu saya kalau kegiatan pembangunan suatu usaha dan/atau kegiatan, dimintakan untuk menggunakan material yang dari Pertambangan material (batu pasir,kerikil. Dll) yang sudah memiliki perizinan,” pungkasnya.

(Romi)