BITUNG – Wali Kota Bitung Hengky Honandar mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara atas pelaksanaan Seminar Hukum dengan tema “Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Kejahatan Ekonomi Terorganisir di Wilayah Ekonomi Biru Sulawesi Utara.

Seminar tersebut digelar Kejati Sulut di Kota Bitung dan dihadiri jajaran kepala perangkat daerah pemkot Bitung (KPD), BUMN, BUMD, aparat penegak hukum, serta akademisi.

Usai kegiatan, Wali Kota Hengky Honandar mengingatkan seluruh jajaran Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bitung, BUMD, untuk bekerja sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Seminar hukum ini untuk mengingatkan kita semua. Bekerjalah sesuai prosedur, jangan melanggar hukum. Kita harus bekerja sesuai harapan masyarakat Kota Bitung,” tegas Wali Kota.

Menurut Hengky, pemahaman terhadap konsep DPA dan pendekatan Follow the Money sangat penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan program di sektor ekonomi biru yang menjadi andalan Kota Bitung.

Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum yang bersih akan menciptakan iklim investasi yang sehat dan pelayanan publik yang berintegritas.

Kejati Sulut melalui kegiatan ini diharapkan dapat terus bersinergi dengan Pemkot Bitung dalam memberikan pemahaman hukum kepada ASN, agar setiap kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.(fer)