BITUNG – PT Futai Sulawesi Utara mengalami kerugian material sekitar Rp15 miliar akibat aksi penyerangan, perusakan, dan pembakaran fasilitas pabrik di Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam hingga Rabu dini hari (15/7/2026).

Kerugian besar itu disampaikan pihak perusahaan, melalui tim kuasa hukum PT Futai, Dance Baeruma dan Jekson Wenas, dalam Konfrensi pers di Fave Hotel Bitung, Rabu (15/7/2026) malam.

Dalam konferensi pers tersebut, PT Futai juga menanggapi tudingan bahwa pabrik masih beroperasi saat kejadian. Perusahaan menilai tudingan tersebut tidak berdasar.

“Sebagai bukti, PT Futai memiliki rekaman CCTV yang menunjukkan tidak…” ujar perwakilan kuasa hukum.

Pihak perusahaan berharap aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini. PT Futai juga meminta jaminan keamanan agar aktivitas usaha dapat berjalan normal dan tidak terulang kembali aksi anarkis serupa.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan motif di balik penyerangan serta pembakaran fasilitas perusahaan tersebut.(fer)