BITUNG – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung memberikan penjelasan terkait aktivitas pemotongan 11 kapal di wilayah Tandurusa, Kota Bitung.

Perusahaan yang melakukan pemotongan menyampaikan bahwa kapal-kapal tersebut telah dihapus dari pelabuhan tempat pendaftaran. Dengan demikian, secara administrasi kapal-kapal itu tidak lagi berstatus sebagai kapal berbendera Indonesia.

Kepala Bidang SHSK sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Kepala KSOP Kelas I Bitung, Rusdianto, S.SiT, M.Si, M.Mar.E mengatakan, setelah dilakukan penghapusan pada pelabuhan tempat pendaftaran, objek tersebut tidak lagi tercatat sebagai kapal berbendera Indonesia.

“kapal yang dipotong telah dihapus pada pelabuhan tempat pendaftaran. Karena itu bukan lagi kapal karena telah dihapus, dan sekarang bentuknya bangkai kapal atau kerangka kapal,” jelas Rusdianto, Kamis (20/8/2026).

Menurut dia, ketentuan mengenai kerangka kapal juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya Pasal 203. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran.

Penjelasan tersebut disampaikan KSOP Bitung menyusul pemantauan langsung aktivitas pemotongan kapal di Tandurusa bersama sejumlah pihak terkait. Pemantauan dilakukan setelah adanya undangan dari DPRD Kota Bitung kepada pihak-pihak terkait untuk melihat langsung kondisi di lapangan.

Rusdianto mengatakan, dalam kegiatan tersebut DPRD Kota Bitung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Fasharkam dan KSOP Kelas I Bitung hadir dan melakukan pemantauan secara langsung di lokasi pengerjaan berdasarkan undangan DPRD.

Izin Salvage di Tangan Kemenhub
Terkait perizinan kegiatan salvage Rusdianto menjelaskan kewenangan penerbitan izin berada pada Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Izin tersebut ditujukan langsung kepada perusahaan yang melakukan kegiatan.

“Sementara KSOP hanya menerima tembusan dan melakukan pengawasan di lapangan,” katanya.

Pengawasan yang dilakukan KSOP Bitung, lanjut Rusdianto, terutama berkaitan dengan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan izin yang telah diberikan.

Selain melakukan pengawasan terhadap proses pengerjaan, KSOP Bitung juga memastikan aspek pencegahan pencemaran mendapat perhatian di lokasi. Perusahaan memasang oil boom serta menyiapkan peralatan penanggulangan pencemaran dan alat pemadam kebakaran di sekitar lokasi pemotongan kapal.

“Terkait aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta pemungutan PNBP sesuai izin yang diberikan, KSOP Bitung melakukan pengawasan langsung,” ujar Rusdianto.

Dokumen Lengkap
Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, tim KSOP Kelas I Bitung turun langsung ke lokasi dan dipimpin Plh. Kepala KSOP Kelas I Bitung. Ia didampingi Kepala Seksi Penjagaan, Patroli dan Penyidikan Setyo Budi Utomo, serta sejumlah pengawas yakni Steven Walangitan, Ony Lenggo, Agustinus Mansamaeka, Felix Makahinda dan Faresi.

Menurut Rusdianto, pihaknya juga telah memeriksa dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses pengawasan.

“Perusahaan juga telah menunjukkan semua dokumen yang diperlukan dan semua telah lengkap sehingga tugas pengawasan mereka telah dilakukan,” jelasnya.

Pengawasan tersebut juga dilakukan bersama DPRD Kota Bitung dan pihak-pihak terkait lainnya yang turun langsung ke lokasi pemotongan kapal di Tandurusa.

Dengan adanya pengawasan lintas instansi tersebut, KSOP Bitung memastikan kegiatan pemotongan terhadap 11 kapal yang telah dihapus dari pendaftaran tetap memperhatikan ketentuan keselamatan dan keamanan pelayaran, aspek lingkungan serta kewajiban yang berkaitan dengan izin salvage.(fer)