BITUNG – Pemerintah Kota Bitung melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bitung, Budi Kristiarso, SH. MH, menegaskan bahwa lahan yang digunakan sebagai lokasi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bitung memiliki alas hak yang sah berupa Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Bitung.
Hal tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi Pemerintah Kota Bitung sebagai klarifikasi atas pemberitaan RI News tertanggal 5 November 2026 yang menyoroti sengketa penguasaan lahan kedua kantor tersebut.
Menurut Budi Kristiarso, informasi yang menyebut Pemerintah Kota Bitung menggunakan lahan tersebut selama puluhan tahun tanpa dasar hukum tidak sesuai dengan fakta.
“Penguasaan dan pemanfaatan lahan dilakukan berdasarkan dokumen pertanahan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kota Bitung memiliki dasar hukum dan dokumen pertanahan yang menjadi landasan penguasaan lahan dimaksud,” kata Budi Kristiarso, sabtu (7/11/2026).
Ia menambahkan, apabila terdapat pihak lain yang mengklaim memiliki hak atas bidang tanah yang sama, maka keabsahan masing-masing alas hak hanya dapat dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berwenang.
Oleh sebab itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Menanggapi adanya rencana pemagaran lokasi sebagaimana diberitakan, Budi menyatakan keberatan karena lahan tersebut merupakan aset pemerintah yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Pemerintah Kota Bitung memiliki kewajiban mengamankan barang milik daerah, baik dari aspek administrasi, fisik, maupun hukum.
“Apabila terdapat tindakan sepihak yang menghambat akses kantor, mengganggu jalannya pemerintahan, atau menghambat pelayanan kepada masyarakat, pemerintah akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.(fer)



Tinggalkan Balasan