MANADO–Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado tetap konsisten menyesuaikan perkembangan dunia pendidikan khususnya pada perguruan tinggi negeri ternama di Sulut itu.
Langkah konkretnya dengan menggelar Workshop Implementasi Peraturan Akademik tahun 2026 di Tateli.
Workshop tersebut intinya adalah Peraturan Rektor Unsrat Nomor 3 tahun 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dua hari dimulai Jumat (11/9) dan Sabtu (12/9) .
Workshop tersebut dibuka langsung Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Prof Ir Arhur G Pinaria, MP, Phd.
Untuk pesertanya adalah para Dekan, Kaprodi se-Unsrat, baik dari S1 hingga program S3.
Dalam workshop tersebut menyebutkan pendidikan tinggi di Unsrat berbentuk: Pendidikan akademik; Pendidikan profesi dan Pendidikan vokasi.
Dimana pendidikan akademik terdiri dari program sarjana program magister dan program doktor.
Sementara pendidikan profesi sebagaimana adalah program profesi dan spesialis;
Kemudian, yang masuk pada peraturan rektor tersebut mencakup beban belajar dan masa tempuh kurikilum.
Untuk program sarjana, beban belajar sekurang-kurangnya 144 (seratus empat
puluh empat) sks yang dirancang dengan masa tempuh kurikulum 8
(delapan) semester.
Kemudian untuk program Magister, beban belajar program magister bagi mahasiswa yang telah berpendidikan sarjana sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) sks.
Dan dirancang dengan masa tempuh kurikulum paling sedikit 3 (tiga)
sampai 4 (empat) semester.
Sedangkan untuk progtam Doktor
beban belajar program doktor bagi peserta yang berpendidikan magister
(S2) sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) sks dan dirancang dengan
masa tempuh kurikulum 6 (enam) semester.(*)



Tinggalkan Balasan