BITUNG – Setelah melalui pembahasan panjang dan alot oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bitung bersama Pemerintah Kota Bitung dan Perumda Air Minum Duasudara akhirnya penyertaan modal untuk Perumda disetujui.
Sementara itu, Direktur Perumda Air Minum Duasudara kota Bitung, Alfred Salindeho SE, MM membeberkan, rencana awal Pemkot mengajukan senilai Rp 40 miliar, yang terdiri barang.
“Jadi bukan fresh money ya, tetapi ada barang, contohnya saat ini aset Dinas PUTR yang akan dihibahkan ke Perumda Air Minum senilai 25 miliar dan Aset bantuan Bank Dunia senilai 35 miliar Nah, dalam pemberian dalam bentuk hibah berdasarkan rekomendasi BPK harus ada payung hukumnya (Perda). Terkait masalah penyertaan modal berupa uang itu akan disesuaikan dengan kemampuan daerah hingga tahun 2035,” jelasnya.
Persetujuan itu dilanjutkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bitung Keenam Masa Persidangan I Tahun Ketiga Tahun Sidang 2026-2027, dengan agenda akhir pembahasan pembicaraan tingkat I, yakni penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Duasudara Kota Bitung.
Sebanyak 5 fraksi di DPRD Kota Bitung menerima penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Duasudara. Kelima fraksi tersebut yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi Golkar, dan Fraksi Demokrat.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bitung Vivy Ganap SE, didampingi Wakil Ketua DPRD Ronald G. Kansil SH, dan Wakil Ketua Kegen Kojoh SIP, bersama anggota DPRD Kota Bitung, berlangsung di Ruang Sidang DPRD Bitung.
Paripurna tersebut turut dihadiri Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE, unsur Forkopimda, jajaran KPD Pemkot Bitung, Direktur Perumda Air Minum Duasudara Bitung Alfred Salindeho SE, MM, staf ahli fraksi, serta undangan lainnya.(fer)



Tinggalkan Balasan