Boltara – Sistem Informasi Disiplin Kehadiran (SIDAK) menjadi solusi inovatif dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara)
Penerapan sistem tersebut mulai diberlakukan sejak satu bulan terakhir ini.
Kehadirannya menjadi bagian dari upaya Pemkab Bolmut membangun mekanisme pemantauan kehadiran yang lebih terintegrasi, akurat, dan transparan.
Kepala BKPSDM Boltara Mirwan Datukramat menjelaskan, aplikasi absensi berbasis internet itu sangat efektif untuk mengetahui disiplin ASN yang sebelumnya belum terintegrasi secara menyeluruh.
Hal itu dibeberkan kepada wartawan media ini saat menemui di ruang kerjanya, Senin (31/8/2026).
“Dengan aplikasi ini, ASN bisa diketahui secara real time kehadiran ASN, kita bisa tahu waktu pegawai masuk kantor dan pulang,” beber Mirwan.
Kehadiran pegawai lanjutnya, akan tercatat dalam aplikasi, sehingga bagi yang terlambat atau tidak masuk kantor, akan ketahuan.
Menurutnya, SIDAK ASN memungkinkan data kehadiran dipantau secara real-time sehingga pimpinan dapat memperoleh informasi secara lebih cepat ketika dibutuhkan.
Data yang tersaji dalam sistem juga diharapkan dapat menjadi dasar dalam melakukan evaluasi kedisiplinan aparatur.
Salah satu fitur yang ditawarkan adalah kemampuan sistem membaca koordinat lokasi hingga alamat lengkap pengguna saat melakukan absensi.
Fitur tersebut juga memungkinkan ASN yang melaksanakan Work From Home (WFH) melakukan absensi dari lokasi yang telah ditentukan, dalam hal ini dari rumah masing-masing.
Selain aspek pengawasan, sistem tersebut juga dirancang dengan mempertimbangkan kondisi tertentu yang dapat dialami ASN.
Mirwan menyebut, terdapat fitur untuk mencatat kendala atau kejadian tidak terduga yang menyebabkan ASN mengalami persoalan dalam melakukan absensi.
ASN yang mengalami kendala saat menuju kantor, dapat menyampaikan koreksi dengan mengunggah foto di tempat kejadian melalui tools koreksi.
Demikian halnya ketika saat melakukan absensi tetapi kondisi jaringan buruk atau anjlok, yang berakibat status terlambat pada laporan sistem.
“Melalui tools koreksi, ASN yang bersangkutan dapat melakukan koreksi, kemudian pimpinan langsung melakukan validasi terhadap koreksi, sehingga pegawainya tidak tercatat terlambat,” terang manta Kadis Kominfo itu.
“Tidak ada yang memberatkan. Justru kami menyediakan fitur untuk mencatat apabila ada kendala atau kejadian tertentu, kemudian dapat diverifikasi oleh pimpinan,” jelasnya.
Penerapan SIDAK ASN sebelumnya telah melalui tahap uji coba dan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Meski telah diterapkan, BKPSDM Bolmut masih terus melakukan penyempurnaan terhadap sistem. Salah satu pembaruan dilakukan pada mekanisme pengambilan gambar saat absensi untuk mengantisipasi penggunaan foto yang sama secara berulang.
“Tentu saja ini sesuatu yang baru, namun kami terus berupaya melakukan pembaruan sistem, termasuk memperbaiki kendala teknis yang muncul,” kata Mirwan.
Ke depan, BKPSDM Bolmut menargetkan SIDAK ASN tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pencatat kehadiran. Sistem tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari transformasi pengelolaan aparatur yang mendorong peningkatan kinerja birokrasi.
Pemkab Bolmut juga berencana mengembangkan aplikasi pendukung kinerja sehingga pengawasan ASN tidak hanya berorientasi pada aspek kehadiran, tetapi turut mengukur hasil dan capaian pekerjaan.
Dengan pendekatan tersebut, digitalisasi pengawasan ASN diharapkan dapat mendorong terciptanya aparatur yang lebih disiplin, bertanggung jawab, transparan, dan profesional, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
(Om Theo)



Tinggalkan Balasan