Kotamobagu, RadarSulut.com – Pemerintah Kota Kotamobagu kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut. Capaian tersebut disampaikan Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di Gedung DPRD Kota Kotamobagu, Senin (29/06).
Dalam pidatonya, Wali Kota menegaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Penyampaian ini tidak semata-mata sebagai pemenuhan kewajiban administratif dan normatif, tetapi juga merupakan bentuk nyata komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Weny Gaib.
Ia mengatakan, keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 13 tahun berturut-turut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam mengelola keuangan daerah secara baik dan bertanggung jawab.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Kotamobagu kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Kami juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang terus memberikan dukungan, saran, masukan, dan pengawasan konstruktif,” katanya.
Selain agenda pertanggungjawaban APBD, rapat paripurna juga membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, yakni Ranperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender, dan Ranperda tentang Kepemudaan.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota menyatakan Pemerintah Kota Kotamobagu menerima dan mendukung ketiga Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mengingat pentingnya tiga Ranperda tersebut dalam mendukung roda pemerintahan dan pembangunan daerah, maka pihak eksekutif menyatakan menerima dan menyambut baik untuk kemudian dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, didampingi Wakil Ketua DPRD, Jusran Deby Mokolanot dan Ahmad Sabir. Turut hadir Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, Sekretaris Daerah Sofyan Mokoginta, unsur Forkopimda, para asisten, pimpinan perangkat daerah, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Rapat berlangsung lancar dan menjadi wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
(Red)


Tinggalkan Balasan