MANADO-‘Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran(T.A) 2025.
Dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Sulut, Selasa (14/7/2026).
Keputusan persetujuan diumumkan oleh Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Amir Liputo, saat membacakan laporan Banggar di hadapan peserta rapat.
Amir menyatakan seluruh fraksi di DPRD Sulut menerima Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dengan menyertakan beberapa catatan yang menjadi perhatian pemerintah daerah untuk diperbaiki.
Amir Juga memberikan apresiasi atas capaian Pemerintah Provinsi Sulut yang telah mempertahankan opini WTP dari BPK.
Diketahui, rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Andy Silangen didampingi Wakil Ketua DPRD Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene. Dihadiri Gubernur Sulut Yulius Selvanus anggota DPRD Provinsi Sulut.(tha)


Tinggalkan Balasan