Polres dan PPNS Pemkot Kotamobagu Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Rakor dan Sosialisasi
Kotamobagu, RadarSulut.com – Upaya memperkuat penegakan hukum di daerah terus dilakukan melalui sinergi antara Kepolisian Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Komitmen tersebut diwujudkan dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi yang digelar di Aula Polres Kotamobagu, Selasa, (2/5).
Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi, serta meningkatkan efektivitas penanganan perkara yang menjadi kewenangan penyidik Polri maupun PPNS di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Rakor dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H., bersama jajaran penyidik Polres. Dari pihak Pemerintah Kota Kotamobagu hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nasli Paitungan, S.E., Sekretaris Badan Kesbangpol Bambang S. Dachlan, S.E., serta para PPNS dari berbagai perangkat daerah.
Dalam forum tersebut, peserta membahas sejumlah aspek teknis penyidikan, mulai dari mekanisme koordinasi penanganan perkara, administrasi penyidikan, penerbitan surat perintah penyidikan, pelaksanaan upaya paksa sesuai kewenangan, hingga proses pemberkasan perkara.
Selain itu, dibahas pula pola supervisi dan pengawasan yang dilakukan penyidik Polri terhadap PPNS sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Sinergi tersebut diarahkan untuk mendukung penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), khususnya pada sektor ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, lingkungan hidup, perizinan, perdagangan, serta berbagai urusan pemerintahan lainnya yang menjadi kewenangan PPNS.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, menegaskan bahwa koordinasi yang baik antarpenyidik menjadi faktor penting dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, efektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Koordinasi yang baik akan mempercepat proses penanganan perkara, menghindari tumpang tindih kewenangan, sekaligus memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum acara pidana yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai sarana penguatan kapasitas serta peningkatan pemahaman bersama terkait tugas dan kewenangan penyidikan.
“Kegiatan ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman bersama terkait tugas dan kewenangan penyidikan. Dengan sinergi yang baik, penegakan hukum di daerah dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Sahaya.
Tak hanya membahas koordinasi penanganan perkara, peserta juga mendapatkan sosialisasi terkait perkembangan regulasi dan dinamika hukum acara pidana terbaru, termasuk pembaruan substansi dalam KUHP dan KUHAP. Materi tersebut dinilai penting untuk memastikan kompetensi penyidik tetap relevan dengan perkembangan hukum nasional.
Melalui forum ini, Polres Kotamobagu dan Pemerintah Kota Kotamobagu berkomitmen untuk terus memperkuat kemitraan kelembagaan, meningkatkan pertukaran informasi, serta membangun pola kerja kolaboratif dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang tertib, aman, dan berkeadilan.
Sinergi yang terbangun diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum di daerah sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat.
(red)


Tinggalkan Balasan