Kotamobagu, RadarSulut. com – Pemerintah Kota Kotamagu terus memperkuat kualitas pelayanan hukum, legalitas usaha, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Sulut). Selasa, (19/5).

Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan strategis antara Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., dan Kepala Kanwil Kemenkum Sulut, Hendrik Pagiling, SH., MH., yang membahas sejumlah program prioritas, mulai dari penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) hingga kemudahan legalitas bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dalam bidang regulasi, kedua pihak sepakat memperkuat harmonisasi peraturan daerah agar sejalan dengan ketentuan perundang-undangan nasional, termasuk penyesuaian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Kami akan memastikan setiap rancangan Perda maupun Perkada disusun secara harmonis dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Regulasi yang sudah tidak relevan juga akan dievaluasi dan disesuaikan,” ujar Wali Kota Weny Gaib.

Selain harmonisasi regulasi, penguatan Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan menjadi fokus utama. Saat ini, seluruh desa dan kelurahan di Kotamobagu telah memiliki Posbakum secara administratif, namun baru tiga desa dan kelurahan yang dinilai aktif dan mendapat penghargaan dari Kementerian Hukum.

“Target kami ke depan, seluruh 33 desa dan kelurahan di Kota Kotamobagu dapat mengoptimalkan pelayanan Posbakum bagi masyarakat,” kata Weny.

Sementara itu, Hendrik Pagiling menjelaskan bahwa Kementerian Hukum telah melatih puluhan paralegal di Kotamobagu selama tiga bulan. Para peserta yang lulus memperoleh sertifikat Certified Paralegal (CPLA) dan dapat berperan sebagai mediator dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum di tingkat desa dan kelurahan.

Menurutnya, para paralegal dapat membantu penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi, seperti perkara tindak pidana ringan, konflik rumah tangga, ketertiban umum, hingga sengketa batas tanah.

“Tujuan program ini adalah menyelesaikan persoalan masyarakat di tingkat desa atau kelurahan sehingga tidak semua perkara harus berlanjut ke aparat penegak hukum maupun pengadilan,” jelas Hendrik.

Ia menambahkan, program tersebut telah berhasil menangani sekitar 1.500 kasus di Sulawesi Utara melalui mekanisme mediasi, sekaligus menghemat anggaran negara hingga miliaran rupiah.

Bagi masyarakat kurang mampu yang perkaranya tetap harus diproses melalui pengadilan, Kementerian Hukum juga menyediakan layanan bantuan hukum gratis melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Di sektor ekonomi, Kementerian Hukum menghadirkan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), yakni pembentukan Perseroan Perorangan atau PT Perorangan dengan biaya hanya Rp50 ribu.

Program tersebut dinilai mampu meningkatkan legalitas usaha sekaligus membuka akses lebih luas terhadap pembiayaan perbankan dan pengembangan usaha.

“Program ini sangat baik dan menyentuh kebutuhan nyata pelaku UMKM. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha akan lebih mudah berkembang dan memperoleh akses permodalan,” ujar Weny Gaib.

Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulut akan terus melakukan pembinaan, edukasi, serta evaluasi berkala terhadap paralegal, lurah, dan sangadi guna mempercepat terwujudnya Desa dan Kelurahan Sadar Hukum di Kota Kotamobagu.

(Advetorial)