Kotamobagu, RadarSulut.com – Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk segera mengimplementasikan sembilan fokus kerja sama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya memperkuat tata kelola pertanahan, pengelolaan aset daerah, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Program tersebut merupakan bagian dari agenda transformasi layanan pertanahan dan tata ruang yang didorong secara nasional, termasuk di wilayah Sulawesi Utara. Selain memperkuat akuntabilitas pemerintahan, kebijakan tersebut juga bertujuan mempercepat sertifikasi aset daerah, memberikan kepastian hukum atas tanah, serta mendukung investasi dan percepatan pembangunan daerah.
Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., menegaskan bahwa pemerintah daerah siap menindaklanjuti seluruh program strategis tersebut sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis data.
“Pemerintah Kota Kotamobagu siap mendukung dan melaksanakan berbagai program strategis yang bertujuan memperkuat tata kelola pertanahan, pengelolaan aset daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Adapun sembilan fokus kerja sama antara ATR/BPN dan KPK meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, serta percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Selain itu, program tersebut juga menitikberatkan pada penguatan pengelolaan aset daerah berbasis data pertanahan guna menciptakan sistem administrasi yang lebih tertib, akurat, dan mudah diakses.
Kementerian ATR/BPN bersama Komisi Pemberantasan Korupsi menilai implementasi program ini akan memberikan dampak signifikan bagi pemerintah daerah, terutama dalam meningkatkan PAD, mempercepat sertifikasi aset daerah, serta memperkuat upaya pencegahan praktik korupsi di sektor pertanahan dan tata ruang.
Dengan kesiapan tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu diharapkan mampu menjadi salah satu daerah yang progresif dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang modern, transparan, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
(red)


Tinggalkan Balasan