BITUNG – Pemerintah Kota Bitung mendukung pelaksanaan program penegasan status kewarganegaraan bagi keturunan asing yang belum memiliki dokumen kewarganegaraan.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bitung, Hengky Honandar dalam kegiatan penyerahan SK Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia di Kota Bitung, berlangsung di Ruang SH Sarundajang, Minggu (1/11/2026).
Turut hadir Perwakilan Kementerian Hukum Republik Indonesia, Plh. Kantor Wilayah Sulawesi Utara Denny Porajouw beserta jajaran, unsur Forkopimda dan jajaran Pemerintah Kota Bitung, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung, serta seluruh penerima SK penegasan status kewarganegaraan RI.
Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, SEĀ menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Hukum RI, dalam hal ini Kanwil Sulawesi Utara, atas pelaksanaan program tersebut, khususnya bagi masyarakat di wilayah Kota Bitung.
“Program ini merupakan langkah nyata dan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum, pengakuan dan perlindungan hak kewarganegaraan, juga dalam memberikan kepastian identitas warga negara Indonesia,” ujarnya.
Kepada seluruh penerima SK, Wali Kota mengucapkan selamat.
“Jadikan kepastian status kewarganegaraan ini sebagai momentum untuk semakin mencintai Indonesia, memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta berkontribusi dalam pembangunan daerah, menjaga kerukunan, menghargai keberagaman, dan bersama-sama menciptakan Kota Bitung yang aman, harmonis, dan maju,” katanya.
Pemerintah Kota Bitung berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah pusat tersebut melalui koordinasi dan sinergi dengan Kementerian Hukum serta seluruh instansi terkait, agar masyarakat yang membutuhkan kepastian status kewarganegaraan dapat memperoleh pelayanan dan pendampingan sebagaimana mestinya.
“Selamat kepada seluruh penerima SK. Mari bersama-sama kita membangun Kota Bitung dan bangsa Indonesia yang lebih baik,” tutupnya.(fer)



Tinggalkan Balasan