MANADO – Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara di Kantor DPRD Sulut, Selasa (14/7/2026).

Dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025, penyampaian Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Serta penyampaian Ranperda tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular.

Dalam sambutannya, Gubernur Yulius menegaskan bahwa seluruh agenda rapat paripurna tersebut merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus sangat strategis bagi keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan di Sulawesi Utara.

Menurutnya, persetujuan bersama terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan.

Tetapi menjadi wujud komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan DPRD dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

“Pertanggungjawaban APBD adalah bentuk penghormatan kepada masyarakat yang telah mempercayakan pengelolaan keuangan daerah kepada pemerintah.

Setiap kebijakan dan setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegas Gubernur.

Ia juga mengapresiasi berbagai pandangan, masukan, dan rekomendasi yang diberikan DPRD selama proses pembahasan.

Menurutnya, mekanisme checks and balances tersebut semakin memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta menunjukkan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif.

Gubernur berharap semangat kolaborasi tersebut terus dipelihara sebagai fondasi dalam mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik.

Berbagai catatan dan rekomendasi, termasuk hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), akan menjadi perhatian serius pemerintah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.

Pada kesempatan itu, Gubernur juga memaparkan arah kebijakan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang merupakan tahun ketiga pelaksanaan RPJMD Sulawesi Utara 2025–2029 dengan visi “Menuju Sulawesi Utara Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.”

Tema pembangunan tahun 2027 adalah “Percepatan Peletakan Fondasi Transformasi Sulawesi Utara yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan,” yang diwujudkan melalui delapan prioritas pembangunan.

 

Meliputi penguatan tata kelola pemerintahan yang berintegritas, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan daya saing daerah dan ekonomi, ketahanan pangan, energi dan air, peningkatan keamanan masyarakat, pemerintahan yang baik.

Sampai peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Meski menghadapi ketidakpastian fiskal, terutama belum ditetapkannya secara final alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2027 dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyusun KUA dan PPAS dengan pendekatan yang prudent, adaptif, dan antisipatif.

“Pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengurangi pelayanan dasar kepada masyarakat.

Kami juga memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menyiapkan langkah-langkah mitigasi terhadap potensi penyesuaian dana transfer,” ujar Gubernur.

Dalam rancangan tersebut, pemerintah memprioritaskan belanja pegawai dan operasional, pemenuhan kewajiban finansial daerah, pembangunan infrastruktur prioritas, perlindungan sosial dan kesehatan, mandatory spending, pelayanan dasar, mitigasi bencana, hingga dukungan terhadap kerukunan umat beragama.

 

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga menargetkan berbagai indikator makro ekonomi pada tahun 2027, antara lain pertumbuhan ekonomi sebesar 5,7–6,7 persen, inflasi 2,3–3,7 persen, tingkat kemiskinan 5,82–6,32 persen, tingkat pengangguran terbuka 4,68–5,26 persen, serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) hingga mencapai angka 77,74.

 

Dalam skema KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp3,24 triliun, belanja daerah sebesar Rp3,03 triliun, dengan pembiayaan daerah yang disusun secara hati-hati guna menjaga kesinambungan fiskal.

Selain agenda keuangan daerah, Gubernur juga menyampaikan penjelasan mengenai Ranperda tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Wabah Penyakit Menular.

Ia menilai regulasi tersebut sangat penting sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menghadapi ancaman wabah penyakit yang dapat berdampak luas terhadap kesehatan, sosial, ekonomi, keamanan, dan ketertiban masyarakat.

Menurut Gubernur, Ranperda tersebut akan mengatur tanggung jawab pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, mekanisme penetapan status KLB dan wabah, pelaksanaan penanggulangan sejak tahap kewaspadaan hingga pemulihan, serta pengaturan pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan apabila diperlukan.

“Saya berharap Ranperda tentang Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular dapat dibahas secara komprehensif hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga menjadi pedoman bagi seluruh pihak dalam melakukan penanggulangan secara cepat, tepat, efektif, dan terkoordinasi demi melindungi masyarakat Sulawesi Utara,” pungkas Gubernur.(*)