MANADO–Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berkomitmen penuh untuk menyelesaikan persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ratatotok di Kabupaten Minahasa Tenggara secara adil, transparan, dan berimbang.
Langkah ini diambil guna memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi tanpa mengorbankan stabilitas pertumbuhan ekonomi daerah.
Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Dalam pemaparannya, Gubernur Yulius menjelaskan bahwa PT Ratatotok memiliki dua area HGU (sekitar 200 hektare dan 900 hektare) untuk perkebunan kelapa yang telah beroperasi sejak tahun 1977.
Menjelang berakhirnya masa perpanjangan HGU kedua pada tahun 2027 mendatang, mulai muncul dinamika di lapangan akibat adanya masa kekosongan yang dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.
“Selama masa perpanjangan sebelumnya tidak pernah terjadi persoalan yang berarti.
Namun pada saat memasuki proses perpanjangan berikutnya, terdapat masa kekosongan yang kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat untuk masuk ke area tersebut.
Kemungkinan masyarakat belum mengetahui bahwa HGU tersebut masih dalam proses perpanjangan,” ujar Gubernur Yulius.

Gubernur Yulius menggarisbawahi bahwa Pemprov Sulut melihat persoalan ini dari dua kacamata strategis, yaitu aspek kemanusiaan dan aspek ekonomi.
Dari sisi kemanusiaan dan sosial, Pemprov Sulut tengah menyelaraskan program pembangunan perumahan rakyat dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Pasalnya, saat ini masih terdapat sekitar 385 ribu keluarga atau 15,48 persen masyarakat Sulut yang sudah berkeluarga namun belum memiliki rumah sendiri.
Sementara dari sisi ekonomi, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan merupakan penopang utama pertumbuhan ekonomi Sulut dengan pertumbuhan mencapai 12,6 persen.
Sektor perkebunan kelapa memiliki peran yang sangat krusial, di mana nilai ekspor komoditas kopra Sulawesi Utara pada tahun 2025 saja berhasil menembus angka Rp19,1 triliun.
“Secara jujur, sebagai Gubernur saya berpihak pada keduanya. Saya harus memperhatikan masyarakat, tetapi juga harus menjaga keberlangsungan ekonomi daerah yang bertumpu pada sektor perkebunan kelapa.
Saya tidak ingin mengambil keputusan yang merugikan salah satu pihak,” tegasnya.
Menutup pemaparannya di hadapan para anggota DPD RI, Gubernur Yulius berharap Tim BAP DPD RI dapat memberikan pertimbangan, rekomendasi, dan solusi terbaik guna mengantisipasi berakhirnya HGU PT Ratatotok pada tahun 2027.
Melalui forum RDP ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara optimis akan tercipta jalan keluar yang win-win solution.
Di mana masyarakat tidak dirugikan, kepastian hukum investasi perusahaan tetap terjaga, dan tren positif pertumbuhan ekonomi daerah terus berlanjut demi kesejahteraan seluruh masyarakat bumi Nyiur Melambai.(tha)


Tinggalkan Balasan