Boltara — Wartawan Binadow.com, Ramdan Buhang, melaporkan Kapolsek Kaidipang, Sofyian Ramin, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Selasa (26/5/2026).

Laporan tersebut terkait dugaan intimidasi dan ancaman verbal yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik.

Peristiwa itu terjadi ketika Ramdan melakukan peliputan kebakaran di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada Senin (25/5/2026) malam.

Saat itu, ia tengah mengambil dokumentasi di lokasi kejadian.

Didampingi Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Boltara, Satrin Lasama, serta sejumlah anggota PWI lainnya.

Ramdan awalnya mendatangi Seksi Propam Polres Boltara, Ia kemudian diarahkan untuk mengajukan laporan melalui layanan pengaduan online Divisi Propam Mabes Polri.

Laporan tersebut telah terregistrasi dengan nomor pengaduan 260526000029.

Berdasarkan sistem Propam Polri, pengaduan saat ini berada pada tahap penerimaan Bagyanduan dan tengah direview oleh Kassubag Trimlap.

Dalam kronologinya, Ramdan menyebut dugaan intimidasi terjadi saat proses pemadaman kebakaran berlangsung.

Ia mengaku didatangi Kapolsek Kaidipang yang kemudian membentak dan memintanya menghentikan pengambilan gambar serta meninggalkan lokasi.

Meski telah menjelaskan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistik, permintaan tersebut disebut tetap disertai tekanan.

“Biar wartawan anggota PWI emang kenapa?” ujar Ramdan menirukan ucapan terlapor.

Ia juga mengaku menerima ancaman verbal, “Bentar kamu saya hajar,” yang disampaikan di hadapan sejumlah saksi, termasuk warga, wartawan, aparat kepolisian, dan petugas di lokasi kebakaran.

Dalam laporannya, Ramdan menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3) yang menjamin kemerdekaan pers serta hak wartawan memperoleh informasi.

Selain itu, ia juga menilai dugaan tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers terkait larangan menghambat kerja jurnalistik, serta tidak sejalan dengan Kode Etik Profesi Polri yang mewajibkan anggota kepolisian bersikap profesional, humanis, dan menghormati kebebasan pers.

(Om Theo)