TALAUD – Diberlakukannya penilangan manual di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud, Polres Talaud melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) telah melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat agar mengetahui hal ini untuk dimengerti.
Pada Selasa (11/04/2023) pihak Satlantas Polres Talaud telah melakukan giat sosialisasi pemberlakuan Tilang Manual. Giat tersebut dilaksanakan di jalan raya perkotaan Melonguane.
Kasat Lantas Iptu. Daud Manopo SH mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut Personil Sat lantas menyampaikan Himbauan bagi pengendara agar tertib berlalulintas.
Khususnya bagi Pengendara yang tidak menggunakan Helm , Tidak membawa surat-surat berupa SIM, STNK dan kelengkapan kendaraan lainnya. Selain itu, pelarangan menggunakan Kenalpot Rezing, Kendaraan R6 Over Lood dan Over Dimensi.
” Satuan Lalulintas dalam dua hari kedepan akan melakukan Giat Rutin Penilangan secara manual,” ungkap Manopo kepada awak media.
Lanjutnya, dari hasil sosialisasi Giat tersebut dari Jam 09.00 Wita S/d 16.00 Wita , Sat lantas Res Kepulauan Talaud menemukan pengendara yang tidak Tertib berlalu lintas, yakni Kendaraan R2 : 78 Unit, Kendaraan R3 : 28 Unit, Kendaraan R4 : 18 Unit, dan Kendaraan R6 : 9 Unit.
Sosialisasi tersebut dibawah pimpinan Kasat Lantas Iptu. Daud Manopo SH bersama sejumlah personil yakni Aipda. S. Lalombombuida, Aiptu. Edi Jhon, Aipda. H. Kansil, Bripka. Rony Wijaya, dan Brigadir. D. Lumape.(Jasman)