Manadoradarsulut.com–Sempat viral di media sosial terkait pemindahan kotak suara oleh PPK Kecamatan Wenang, Kota Manado ke Graha Gubernuran Sulut dijawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado dan KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Pasalnya, pergeseran kotak susu itu menuai polemik di masyarakat.
Ketua KPU Manado, Ferley Kaparang saat memberikan keterangan pers, Jumat (16/2) menegaskan, bahwa informasi yang beredar di medsos tidak benar alias hoax.
“Tidak ada kotak suara yang rusak saat berada di Graha Gubernuran, itu hanya Hoax saja,” tegas Kaparang saat memberikan keterangan pers, bersama Komisioner KPU Provinsi Sulawesi.
Ia mengatakan, setiap kotak suara disegel berlapis dengan stiker maupun kabel ties. Jika ada yang robek karena pengaruh bahan dasar kotak suara adalah kertas.
“Apalagi sudah sering diangkat – angkat, sejak penyaluran logistik ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan saat dikembalikan ke Kecamatan. Mana mungkin kami akan mengganti kabel ties, sedangkan jumlahnya terbatas. Dan kalau mau ganti harus ada berita acaranya,” terang Ferley Kaparang.
Sementara itu Ketua KPU Sulut Kenly Poluan menegaskan jika proses pemindahan kotak suara itu sudah sesuai prosedur dan telah direncanakan jauh sebelum proses pemungutan suara dilaksanakan.
Hal itu dikarenakan kondisi kantor Kecamatan Wenang tidak memungkinkan untuk menyimpan kotak suara. Termasuk pula di Kecamatan Wanea, sehingga meminjam tempat.
“Kalau Kecamatan Wenang memang telah meminjam tempat di Graha Gubernuran, sedangkan Kecamatan Wanea di Dinas Pariwisata Provinsi Sulut,” kata Kenly Poluan.
Bahkan menurut mantan Ketua Bawaslu Sulut ini jika proses pemindahan itu sudah sesuai dengan mekanisme. Karena administrasi peminjaman tempat telah dilakukan sejak September 2023.
“Berdasarkan penjelasan KPU RI dan Kementerian Dalam Negeri, semua fasilitas pemerintah bisa digunakan KPU serta jajarannya selama proses Pemilu berlangsung,” jelas Dia.
Namun Dia mengatakan jika kini semua kotak suara itu tidak lagi berada di Graha Gubernuran. Melainkan telah dipindahkan dan berada di KPU Sulut untuk Kecamatan Wenang. Sedangkan untuk Kecamatan Wanea telah dipindahkan ke kantor Kecamatan setempat. Dan nantinya mulai Minggu 18 Februari 2024 akan dilakukan pleno rekapilutasi.(fjr)