Bolmut – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) bakal menyeret Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolmut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pasalnya KPUD Bolmut dinilai ceroboh dalam mengeluarkan pengumuman pembatalan peserta pemilu yang sempat mencantumkan nama Partai Gelora.
Demikian dikemukakan oleh Ketua Partai Gelora Bolmut Yanto Datunsolang, kepada media ini, Rabu (14/02/2024).
“Setelah Pemilu ini, kami akan melaporkan KPU Bolmut ke DKPP,” tegas Yanto.
Menurutnya, meskipun pengumuman itu dilakukan perbaikan, tetapi pihaknya mengaku merasa dirugikan secara politik.
“Gara-gara mereka, sempat terjadi kegelisahan di masyarakat, bahkan terjadi kegaduhan politik,” tandas Yanto.
Sebelumnya beredar dokumen pengumuman dalam format pdf, terkait pembatalan Parpol peserta pemilu yang di dalamnya tertulis Parta Gelora lengkap dengan nomor urut partai.
Tetapi dokumen pengumuman itu segera diganti sebagai bentuk klarifikasi atas kekeliruan penulisan nama Partai.
Pada pengumuman pengganti, yang dinyatakan dibatalkan adalah Partai Buruh, bukan Partai Gelora.
Hal itu juga sudah diakui oleh Ketua KPUD Bolmut Zamaludin Djuka, sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh media ini. (Rom)