Manadoradarsulut.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggiatkan bimbingan teknis (Bimtek) bagi jajarannya di lapangan agar bekerja profesional, jujur dan berintegritas. Namun, demikian pengawasan tetap perlu dilakukan baik oleh pengawas TPS, saksi peserta pemilu, pemantau, media ataupun masyarakat.
Hal ini diutarakan Dosen Universitas Sam Ratulangi Ferry Liando. Menurutnya, tidak semua petugas di TPS memiliki kinerja yang baik oleh karena keterbatasan pengetahuan, keterbatasan usia dan fisik atau karena faktor integritas. Kata dia, keterbatasan pengetahuan berpotensi terjadinya kesalahan dalam prosedur, pembacaan, penghitungan atau pencatatan. Keterbatasan usia atau fisik KPPS berpotensi terjadinya kelalaian.
“Keterbatasan integritas petugas berpotensi terjadinya kecurangan akibat intervensi peserta pemilu
Jika 3 aspek ini tidak dicegah, maka dampak buruknya potensi terjadinya pemungutan suara ulang jika terbukti terjadi kesalahan, kelalaian atau kecurangan oleh petugas. Kelelahan petugas mulai dari penyebaran pemberitahuan memilih, mendirikan tenda TPS, menjaga dan mengatur logistik serta penataan TPS tentu menguras tenaga yang besar Sehingga kelelahan yang dialami petugas berpotensi menimbulkan kesalahan atau kelalaian dalam pendokumentasian,”urai dosen pascasarjana itu, Selasa (13/2).
Lanjutnya, bagi petugas yang diragukan integritasnya berpotensi diintervensi baik oleh calon maupun aparat sehingga kecurangan tidak dapat dihindari. Jenis kecurangan bisa terjadi dengan berbagai cara seperti pemberian kesempatan bagi pemilih untuk mencoblos dua kali, menyuruh pemilih mencoblos surat suara milik orang lain, memberikan 5 jenis surat suara bagi pemilih pindahan beda dapil (DPTb), pemberian surat suara bagi pemilih pengguna KTP (DPK) hanya untuk pemilih tertentu jika surat suara terbatas, merusak surat suara, mencoblos sendiri surat suara yang tidak terpakai atau sengaja mencatat hasil perolehan suara pada dokumen namun tidak sesuai dengan angka yang sebenarnya,”jelas Liando.
Ia menambahkan, kerawanan ini perlu jadi perhatian bersama agar hasil pemilu itu dapat dipercaya. Beberapa karakter TPS yang wajib diwaspadai. Pertama jika TPS itu berdiri di lokasi yang merupakan basis caleg atau parpol tertentu. Kedua jika ada anggota KPPS yang memiliki kekerabatan dengan calon atau parpol tertentu. Konflik kepentingan bisa terjadi jika ada hubungan saudara, kesamaan afiliasi ormas, atau KPPS yang memiliki kerabat sebabai pejabat struktural.
“Ketiga jika ada hubungan dekat antara KPPS dengan Pengawas TPS. Apalagi keduanya memiliki hubungan dekat dengan calon tertentu. Sehingga permufakatan jahat antara KPPS, Pengawas TPS dan petugas saksi parpol bisa saja terjadi,”tandas Liando.(fjr)