Manadoradarsulut.com–Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tidak main-main menghadapi pelanggaran pemilu jelang hari H pencoblosan. Pasalnya, potensi-potensi pelanggaran di pemilu 14 Februari 2024 rentan terjadi. Lembaga wasit pemilu tersebut membeberkan poin-poin penting yang termasuk di dalam tindak pidana pemilu berdasarkan undang-undang 7 tahun 2017.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Sulut Zulkifli Densi membeberkan pasal-pasal yang berpotensi terjadi tindak pidana pemilu khususnya pada pemilu 2024 ini. Pertama yakni seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara itu tertuang dalam pasal 498.
Kemudian, setiap anggota KPPS yang dengan sengaja tidak memberikan surat suara pengganti hanya 1 kali kepada Pemilih yang menerima surat suara yang rusak dan tidak mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara ini di pasal 499. Lalu, setiap orang yang membantu Pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan Pemilih kepada orang lain di pasal 500.
“Setiap anggota KPPS yang dengan sengaja tidak membuat dan menandatangani berita acara ini ketentuannya di pasal 503. Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara (pasal 504). Setiap anggota KPPS yang dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS (Pasal 506),”beber mantan anggota Bawaslu Kota Bitung itu, Selasa (13/2).
Lanjutnya, setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya (Pasal 510). Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah (Pasal 515) dan (Pasal 523 ayat 3). Ada juga setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari 1 kali di 1 TPS atau lebih sanksinya di pasal 516.
“Ada banyak potensi pelanggaran seperti setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara (Pasal 517). Lalu setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara Pasal 531,”lagi beber Komisioner yang dikenal murah senyum itu.
Dirinya terus menguraikan pasal-pasal yang sangat berpotensi terjadi. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang (Pasal 532). Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/ atau memberikan suaranya lebih dari satu kali (Pasal 533). Kemudian, setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel (Pasal 534).
“Ini harus diketahui dan dipatuhi tak hanya peserta pemilu maupun penyelenggara, tetapi juga masyarakat luas. Kemudian, setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara (Pasal 535) Setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilu (Pasal 536). Setiap anggota KPPS yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPS pada hari yang sama (Pasal 537),”jelasnya.
Terakhir ia menambahkan, PPS yang tidak menyerahkan kotak suara tersegel, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu di tingkat PPS kepada PPK (Pasal 538).
“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi Pemilu (Pasal 540 ayat 1)
20. Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat (Pasal 540 ayat 2),”terang Komisioner yang akrab disapa Zul Densi itu.(fjr)