Minutradarsulut.com–Dalam rangka pelaksanaan tahapan kampanye pemilu tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa mengeluarkan surat pemberitahuan ke partai politik peserta pemilu.
Surat yang ditandatangani Ketua KPU Minahasa Rendy Suawa itu dilayangkan kepada 18 parpol peserta pemilu 2024.
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Minahasa Arif Kurniawan mengatakan, berdasarkan pasal 27 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, menyatakan bahwa masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
Kemudian, berdasarkan pasal 27 ayat (4) peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum menyatakan bahwa pada masa tenang peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun.
Lalu berdasarkan pasal 36 ayat (7) peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum menyatakan bahwa peserta pemilu wajib membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 1hari sebelum hari pemungutan suara.
“Berdasarkan pasal 36 ayat (8) dan ayat (9) peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, menyatakan bahwa peserta pemilu yang melanggar ketentuan ayat (7) akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dan alat peraga kampanye yang belum dibersihkan oleh peserta pemilu tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada peserta pemilu yang bersangkutan,”ujar Arif Sabtu (10/2).
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan masa tenang peserta pemilu tahun 2024 dihimbau untuk dapat melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri. “Poin-poin penegasan ini kiranya dapat dipatuhi partai peserta pemilu. Agar proses pelaksanaan pemilu ini dapat berjalan sesuai apa kita harapkan bersama,”terang Komisioner yang dikenal akrab dengan kalangan media itu.
Lanjut Arif, sebagai penyelenggara pemilu pihaknya meminta agar peserta pemilu dalam hal ini partai politik dapat bekerjasama sama dengan baik demi terciptanya pemilu yang aman dan damai serta menjunyjung tinggi peraturan yang ada. KPU meminta agar para caleg koperatif menjalankan himbauan ini.
“Kami berharap peserta pemilu dapat mengindahkan surat pemberitahuan tersebut. Mengingat esok sudah memasuki masa tenang. Sehingga itu parpol dapat menindaklanjuti sesuai dengan edaran yang diberikan beserta peraturan yang disertakan dalam surat pemberitahuan tersebut. Hal ini demi terwujudnya pemilu yang kondusif serta berjalan sesuai apa yang diamanatkan di dalam konstitusi,”tandasnya.(fjr)