Jelang Pemilihan, Bawaslu Sulut Gelar Rapat Pengawasan Partisipatif Distribusi Logistik

Bawaslu Sulut saat menggelar rapat pengawasan partisipatif distribusi logistik pemilu 2024.

Manadoradarsulut.com–Pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 tinggal beberapa hari lagi. Segala persiapan semakin digencarkan lembaga penyelenggara pemilu. Akan hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat pengawasan partisipatif tahapan distribusi logistik Pemilu 2024, Senin (5/2) hingga Rabu (08/02) di Swiss Belhotel Manado.

Acara yang dibuka Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Zulkifli Densi ini melibatkan peserta dari Orgaanisasi Kepemudaan (OKP), Pemantau Pemilu, Badan Eklusif Mahasiswa (BEM), Masyarakat dan Media Massa serta menghadirkan sejumlah nara sumber berkompoten.

Sejumlah potensi masalah dibahas dan patut jadi perhatian saat tahapan logistik pemilu 2024.

“Pengawasan segala upaya untuk melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan,” ujar akademisi Universitas Negeri Manado (Unima) Jhon Taroreh salah satu narasumber.

Ia mengatakan lembaga Bawaslu Sulut sangat terbatas dalam melakukan pengawasan tahapan Pemilu sehingga membutuhkan dukungan sejumlah pihak termasuk di dalamnya OKP, Pemantau Pemilu, BEM, Masyarakat dan Media Massa.

“Bawaslu hanya tiga personil.Panwascam jumlahnya hanya tiga orang juga. Pegawass desa 1 orang dan ditambah pengawaa TPS 1 orang jadi hanya terbatas. Sehingga dibutuhkan peran Ormas, OKP dan media membantu bawaslu dalam mengawasi diretribusi logistik, “ujar mantan Ketua Timsel Bawaslu Sulut itu.

Ia pun meminta semua pihak jika ditemukan adanya indikasi pelanggara logistik silahkan laporkan ke Bawaslu atau di Panwascam terdekat. “Pelapor harus sesuai mekanisme ada KTP. Melapor tidak lebih dari 7 hari dan harus memenuhi syarat formil dan materil,”kata Taroreh.

Tahapan logistik pemilu saat ini dalam proses pelipatan dan memasuki persiapan pengiriman alias distribusi ke tingkat TPS mulai H-1 pencoblosan. sehingga kata Taroreh, butuh pengawasan semua pihak agar supaya tidak terjadi potensi pelanggaran.

“Bawaslu saat ini memiliki kewenangan penuh dalam mengeksekusi putusan yang bersifat final dan mengikat. Sehingga jika ada temuan atau laporan pelanggaran dalam distribusi logistik, maka bisa di proses Bawaslu denga kewenangan yang ada,”terang Taroreh.

Ia pun memaparkan beberapa potensi masalah pada tahapan logistik yang perlu dicermati. Basis data perencanaan pengadaan logistik tidak kurat. Adanya kerusakan logistik. Keamanan gedung penyimpanan logistik. Logistik yang tertukar saat proses pemepakan dan kekurangan logistik di TPS.

“Pengawasan yang perlu dilakukan, memastikan tepat jumlah. Memastikan tepat jenis, tepat ukuran, dan spesifikasi. Memastikan tepat kualitas. Memastikan tepat waktu dan memastikan tepat tujuan,“papar Taroreh.(fjr)

 

''img tittle='''' src=''https://radarsulut.com/wp-content/uploads/2025/03/baner-bolmut.jpg'' alt='''' width=''728'' height=''90''/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *