Manadoradarsulut.com–Beberapa hari ke depan Sulawesi Utara (Sulut) akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan kampanye rapat umum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Sesuai informasi yang diterima ketiga paslon baik nomor urut 01, 02 dan 03 sudah dipastikan akan menggelar kampanye dibeberapa daerah di Sulut.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Sulawesi Utara Awaluddin Umbola mengatakan, pihaknya berharap pelaksanaan kampanye rapat umum ini dilaksanakan dengan mengedepankan rambu-rambu yang berlaku yakni undang-undang pemilu dan PKPU nomor 15. Kata dia, sejak beberapa waktu lalu KPU telah mengeluarkan titik-titik lokasi kampanye yang bisa dilakukan oleh peserta pemilu. Sehingga itu, pihaknya berharap agar dapat mematuhinya.
“Sehubungan dengan penggunaan fasilitas pemerintah semua tau di dalam peraturan hal itu dilarang. Akan tetapi untuk melakukan pencegahan terhadap hal-hal yang dilarang itu merupakan ranah Bawaslu. Kita KPU hanya mengeluarkan regulasi tentang pelaksanaan kampanye rapat umum kepada peserta pemilu. Dan itu telah menjadi kesepakatan seluruh pihak yang terkait dalam pemilu ini. Terutama partai politik pengusung dan tim kampanye di daerah masing-masing pasangan calon,”ujar mantan Komisioner Bawaslu Sulut itu, saat diwawancarai Senin kemarin.
Umbola menambahkan, dalam regulasi mengenai pelaksanaan kampanye partai politik diwajibkan memberikan pemberitahuan kepada KPU, Bawaslu dan selanjutkan kepada pihak kepolisian dalam hal lembaga yang berhak untuk mengeluarkan surat izin. “Sejak tadi pagi ini surat pemberitahuan yang masuk itu ke KPU baru paslon nomor urut 2. Namun, saya sendiri belum mengecek kembali ke Sekretariat sampai dengan malam ini. Apakah sudah ada tim paslon lain yang menyerahkan pemberitahuan atau bagaimana,”terang putra asli Bolmong Raya itu.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulut Steffen Linu mengatakan, pihaknya menghimbau agar partai politik ataupun tim kampanye daerah pasangan calon presiden agar mematuhi aturan main pelaksanaan kampanye rapat umum.
Kata dia, laksanakan sesuai peraturan perundang-perundangan yang ada. Bawaslu menitiberatkan kepada aturan yang ada dan itu telah disepakati semua pihak.
“Kami telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran yang ada untuk melakukan pengawasan melekat di lapangan dalam persiapan pelaksanaan kampanye rapat umut pemilihan presiden di Sulut.
Karena ini dilaksanakan di Sulut tentunya menjadi ranah kita. Sehingga itu kepatuhan terhadap larangan-larangan sudah menjadi keharusan terhadap peserta kampanye. Kita sudah memerintahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan menjadi titik lokasi kampanye,”tandas mantan Anggota Bawaslu Kota Tomohon itu.(fjr)