Manadoradarsulut.com–Perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Manado menyisahkan prahara. Pasalnya, terinformasi penyelenggara pemilu ditingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu khususnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) proses seleksinya ditengarai tidak berjalan sesuai peraturan yang ada.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini petugas KPPS di TPS khusus yakni di Lapas dan Rutan di Kota Manado hanya akan beranggotakan internal Lapas itu sendiri. Hal ihwal terendus pada proses perekrutan dilakukan pihak Lapas meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa petugas KPPS di Lapas dan Rutan itu hanya diisi oleh petugas Lapas.
Sementara diketahui perekrutan KPPS ini sifatnya terbuka untuk umum asalkan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Akan hal ini memuncul kecurigaan dari publik, sepertinya ada agenda tersulubung yang ingin dijalankan oleh lembaga pemasyarakatan tersebut.
Terkait hal ini peserta pemilu yakni partai politik angkat bicara. Sekertaris Partai Perindo Kota Manado Selfi Pondaag SH mengatakan, pihaknya mengetahui bahwa perekrutan KPPS tersebut harus dilakukan sesuai peraturan yang ada. Kata dia, jika itu memang benar terjadi, KPU harus mengeluarkan edaran dan disampaikan kepada mereka selaku peserta pemilu. Agar parpol bisa mengetahui bahwa perekrutan KPPS di TPS khusus Lapas dan Rutan dilakukan seperti informasi ini.
“Setau kami hal itu tidak diatur di dalam PKPU. Tentunya jika ini terjadi sangat disayangkan. Sehingga itu kami meminta agar KPU sebagai pelaksana pemilu jangan mudah untuk dintervensi. Lakukan setiap proses tahapan pemilu sebagaimana aturan yang berlaku. Agar tidak menimbulkan kecurigaan dari publik serta menjadikan pemilu ini cacat akan hukum. KPU harus transparan dan jalankan regulasi yang telah diatur di dalam undang-undang,”tandas Pondaag, Jumat (12/1).
Sementara itu, Sekertaris PPP Kota Manado Irwan Ba’u menanggapi hal tersebut mengatakan, sebagai peserta pemilu pihaknya menilai sangat miris jika hal itu terjadi. Pasalnya, menurut dia seluruh tahapan pemilu ini penyelenggara pemilu harus melakukannya berdasarkan aturan yang ada. Jika ini dilakukan tentunya akan menjadi preseden buruk. Apalagi ia mengungkapkan pada pemilu sebelumnya di Lapas sangat rentan terjadi pelanggaran dan kecurangan.
“Kami mendorong KPU untuk mempertimbangkan hal tersebut. Jika demikian dilakukanlah perimbangan. Misalnya jumlah anggota KPPS dibagi. Sebagian unsur dari Lapas dan sebagian dari umum masyarakat. Prosesnya dibuka sebagaimana mestinya. Mengingat pada pemilu sebelumnya terdapat temuan di Lapas Kota Manado pada perolehan suara itu mengarah ke caleg tertentu. Seperti terjadi pengarahan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,”terang politisi partai berlambang ka’bah itu.(fjr)