Manadoradarsulut.com–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado terus mempelototi tahapan kampanye yang kini sedang berjalan. Lembaga penyelenggara pemilu itu menegaskan peserta pemilu harus benar-benar mematuhi rambu-rambu terkait larangan dalam proses kampanye ini.
Bukti Bawaslu Kota Manado menseriusi tahapan ini, dibuktikan saat lembaga wasit pemilu itu menggelar kegiatan bersama media massa dalam rangka Pengawasan Kampanye dan Penertiban APK Dalam Menghadapi Pemilu 2024, Jumat (29/12) disalah satu hotel di Manado.
Mantan Ketua Bawaslu Kota Manado Marwan Karinda mengatakan, pengalaman dirinya saat menjadi penyelenggara pemilu pada hajatan demokrasi 2019 dan 2020 lalu pihaknya banyak melakukan penertiban APK yang bertabrakan dengan regulasi yang ada. Kata dia, terlebih saat kampanye peserta pemilu kerap menggelar kampanye yang justru dilarang oleh peraturan yang ada.
“Saat ini KPU telah melakukan perubahan aturan melalui Peraturan KPU dimana partai politik dibolehkan melakukan kampanye ditempat fasilitas pendidikan asalkan dilakukan pada hari libur sekolah atau perguruan tinggi. Dan juga dilarang menggunakan atribut parpol. Nah disini Bawaslu sebagai pengawas pemilu harus mengawasi hal ini dengan seksama. Jangan sampai ada parpol yang justru melakukan pelanggaran tersebut,”kata Karinda.
Sementara itu, mantan Anggota Bawaslu Minahasa Utara Aljunaid Bakari menuturkan, problemnya saat ini adalah terdapat sejumlah pelanggaran pemilu, namun tidak cantolan undang-undangnya tidak diatur. Sehingga hal ini menurutnya, menyumbat pergerakan Bawaslu dalam melakukan pencegahan atau penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di pemilu kali ini.
“Perlu digaris bawahi adalah dalam pemilu kerangka hukum harus menjamin setiap parpol dan kandidat menikmati hak kebebasan berpendapat dalam kepesertaan pemilu. Sudah menjadi pengalaman pemilu-pemilu sebelumnua jika pemilu tidak berjalan dengan baik maka ujungnya Bawaslu yang akan disalahkan. Meskipun Bawaslu telah melakukan kerja-kerjanya dengan maksimal. Hanya saja terkendala dengan aturan penindakan pemilu yang tidak tertuang baik itu di undang-undang pemilu maupun pilkada,”terang Bakari.
Kegiatan tersebut pun ditutup oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Manado, Heard Runtuwene sembari mengajak seluruh rekan-rekan pers dapat terus berkolaborasi dengan Bawaslu dalam melakukan pengawasan dalam setiap tahapan pemilu, terutama saat kampanye ini.
“Jika teman-teman menemukan sesuatu yang menjanggal segera laporkan ke Bawaslu. Whatsapp ke saya. Bisa saja temuan media di lapangan akan menjadi temuan awal Bawaslu dalam melakukan penanganan pelanggaran kepada peserta pemilu yang diduga bergerak melanggar aturan yang ada. Intinya kita sangat membutuhkan kerjasama teman-teman pers,”tandas Runtuwene.(fjr)