Minahasaradarsulut.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa akan melakukan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Perekrutan badan ad hoc ini dalam rangka perhelatan pemilihan umum (Pemilu) yang akan digelar 14 Februari 2024 mendatang. Nantinya para KPPS tersebut akan bertugas pada saat pemungutan suara berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Minahasa Arif Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah siap untuk melakukan perekrutan KPPS.
Kata dia, sesuai jadwal pendaftaran akan dibuka sejak 11 Desember 2023 dan berakhir pada 20 Desember 2023 mendatang.
Sehingga itu, KPU mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Minahasa untuk dapat berpartisipasi dalam perekrutan KPPS ini.
“KPPS ini nantinya akan bertugas di TPS saat pemungutan suara berlangsung. Di Kabupaten Minahasa sendiri kami memiliki sebanyak 1168 TPS.
Dan jika dikalikan jumlah anggota KPPS sesuai undang-undang yakni 7 orang, maka ada sekitar 8.176 personil KPPS yang kita butuhkan. Dari total jumlah tersebut itu tersebar di 25 Kecamatan, serta 270 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Minahasa,”kata Kurniawan, Minggu (10/12).
Lanjutnya, KPU menghimbau kepada seluruh masyarakat yang siap untuk berkontribusi pada pesta demokrasi ini kiranya dapat mendaftarkan diri.
Syaratnya umur maksimal 55 tahun dan minimal 17 tahun. Selain itu memiliki pengalaman pendidikan minimal SMA sederajat. Juga harus sehat secara jasmani dan rohani, serta tentunya tidak terlibat dengan partai politik apapun.
“Kita juga akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait perekrutan Linmas di TPS nanti. Selain itu kami juga akan melakukan bimtek secara menyeluruh kepada anggota KPPS yang terpilih,”jelas Kurniawan.(fjr)
Lihat link pendaftaran KPPS di bawah ini :