Manadoradarsulut.com–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado sedang mempelototi tahapan kampanye. Teranyar, lembaga wasit pemilu ini mengawasi pergerakan calon anggota legislatif (Caleg) di media massa. Pasalnya, secara aturan para peserta pemilu belum diperbolehkan melakukan kampanye di media massa.
Bahkan, lembaga ini telah menerbitkan surat imbauan kepada pimpinan media massa terkait larangan memasang iklan kampanye, Senin (4/12). Sesuai regulasi peserta pemilu diberikan kesempatan memuat iklan kampanye di media massa di tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Berdasarkan surat imbauan yang diterima media ini surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Manado Brilliant Maengko itu berbunyi tentang dasar hukum yang berdasarkan Undang-undang 7 Tahun 2017, Peraturan Bawaslu, dan Peraturan KPU.
Adapun tujuan dikeluarkannya imbauan ini adalah untuk meminta pimpinan media agar tidak menayangkan iklan dimedia masing-masing, sebelum tanggal yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum mengatur Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)
huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai
dengan dimulainya Masa Tenang (11-13 Februari 2024). Dan pelaksanaan metode kampanye ini adalah pada tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024 (Lampiran 1 PKPU 15 Tahun 2023).
Berdasarkan ketentuan tersebut, tugas Bawaslu Kota Manado untuk melakukan langkah pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu disetiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 101 huruf a angka 1 UU Pemilu.
Bawaslu Kota Manado mengimbau kepada Pemimpin Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, dan Media Daring/Internet di Kota Manado untuk tidak menayangkan iklan dari Peserta Pemilu sebelum jadwal sesuai PKPU 15 Tahun 2023.(fjr)