banner 1198x899

Bawaslu Bolmut & Parpol Sepakat Tertibkan APS

Ketua Bawaslu Bolmut Abd. Muin Wengkeng, didampingi oleh Kadiv Hukum dan Penindakan Bawaslu Bolmut Rizky Posangi, dalam Rakor bersama pimpinan Parpol terkait penertiban APS yang dinilai melanggar peraturan Kampanye.

Bolmut – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) bersama Partai Politik (Parpol) sepakat tertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS).

APS tersebut berupa baliho maupun spanduk Bakal Calon Anggota Legiatif (Bacaleg) seluruh Parpol, dari Kabupaten hingga Pusat.

Demikian juha baliho para pasangan Balal Calon Presiden (Bacapres) yang sudah terpasang hampir di seluruh wilayah Kabupaten Bolmut.

Kesepakatan itu terwujud melalui Rapat Koordinasi (Rakor) antara Bawaslu Bolmut dan seluruh Pimpinan Parpol yang digelar di Kantor Bawaslu Bolmut, Selasa (31/10/2023).

Ketua Bawaslu Bolmut Abd. Muin Wengkeng, mengaku seluruh pimpinan maupun perwakilan Parpol yang hadir menyetujui langkah penertiban tersebut.
“Semua Parpol yang hadir setuju,” kata Muin.

Rakor tersebut lanjut menghasilkan Dua poin penting yang disepakati bersama.

“Pertama, Penertiban Alat Peraga Sosialisasi dilakukan secara mandiri oleh partai politik atau bakal caleg sejak tanggal 31 Oktober 2023 sampai 2 November 2023,” ungkap Muin.

Jika APS tersebut belum ditertibkan hingga batas waktu yang telah ditetapkan, akan ditertibkan oleh Pemerintah Daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Satuan Polisi Pamong Praja.

“Itu point kedua,” imbuh Muin.

Dijelaskannya, APS yang wajib diterbitkan itu, apabila sudah mengandung unsur ajakan untuk memilih caleg maupun Parpol tertentu.

“Kalau hanya memuat lambang dan nomor urut partai serta gambar caleg tanpa nomor urut atau ajakan memilih, itu tidak melanggar,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (BAPILU) PDI Perjuangan Charles Sumaili, berkomitmen mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“PDI Perjuangan Bolmut berkomitmen mewujudkan Pemilu yang bersih dan sesuai aturan main, sehingga dengan senang hati kami akan menurunkan APS yang tidak sesuai aturan. Itu komitmen PDI Perjuangan,” tegas Charles.

Senada dengan Charles, salah satu fungsionaris DPD II Partai Golkar Rismin Nur Mokodompis, mengaku pihaknya akan melaksanakan point-point kesepakatan.

“Saya turut hadir tadi, dan kami Partai Golkar akan mengikuti aturan main yang sudah ditetapkan, intinya kami taat asas,” tandas Rusmin.

Penertiban APS tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 79 PKPU 15 Tahun 2023 sebagaimana yang telah di ubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Rakor tersebut dihadiri oleh, Dandim 1303 Bolaang Mongondow, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bolmut, Kepala Kantor Kesbangpol Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, KPUD Kabupaten Bolmut dan sejumlah Pimpinan Partai Politik. (Rom) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *