MANADO–Selesainya Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat KPU Kabupaten /Kota, maka sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Dimana pada Pasal 65 menyebutkan, PPS mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada papan pengumuman yang mudah dijangkau selama 14 (empat belas) hari.
Untuk itu mulai tanggal 12 April – 25 April di 1.839 Kantor Desa/Kelurahan di wilayah Provinsi Sulawesi Utara telah ditempelkan 1.990.490 Daftar Pemilih Sementara, yang dapat di akses atau dilihat oleh masyarakat umum.
“Untuk itu kami memohan partisipasi aktif masyarakat untuk datang dan mengecek apakah kalian sudah terdaftar sebagai Pemilih pada Pemilu Tahun 2024,” ujar Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon.
Tinangon menambahkan jika belum terdaftar kalian dapat menghubungi PPS atau PPK di daerah domisili sesuai KTP untuk didaftarkan.
“Teman Pemilih juga dapat mengakses cekdptonline.kpu.go.id bahkan dapat melakukan perubahan Data dalam aplikasi tersebut dan akan langsung ditindaklanjuti oleh Petugas kami di wilayah kerja mereka masing – masing,” pungkasnya.(tha)