Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, Bawaslu Bolmut Gandeng Awak Media dan OKP

Puluhan awak media dan OKP di Kabupaten Bolmut sepakat mendukung Bawaslu Bolmut dalam melakuka pengawasan Pilkada serentak untuk mewujudkan demokrasi yang bersiha, jujur dan adil.

Bolmut – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif bersama awak media dan Organisasi Kepemudaan (OKP) terkait tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2024, Kamis (03/10/2024).

Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Sutan Raja Kota Kotamobagu itu, secara resmi dibuka Plt. Ketua Bawaslu Bolmut, Risky Posangi.

Plt. Ketua Bawaslu Bolmut Rizky Posangi, dalam arahannya saat membuka sosialisasi pengawasan partisipatif di Hotel Stan Raja Kota Kotamobagu, Kamis (03/10/2024)

Dalam sambutannya, Risky menekankan pentingnya peran media dalam memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat, khususnya terkait pengawasan dalam tahapan kampanye.

“Pada tahapan kampanye ini, terdapat berbagai jenis pelanggaran, terutama pelanggaran pidana. Selain itu, kami juga menemukan pelanggaran terkait netralitas ASN dan kepala desa,” ujar Risky.

Risky menjelaskan, pelanggaran selama masa kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya di Pasal 69 yang mencantumkan 11 poin larangan. Beberapa larangan tersebut meliputi penggunaan nama negara, pelibatan anak-anak, serta konvoi kendaraan di jalan raya.

Selain itu lanjutnya, keterlibatan pejabat negara dalam kegiatan kampanye, menjadi isu trend, sehingga pihaknya akan mengeluarkan imbauan kepada partai politik agar tidak melibatkan pejabat negara atau menggunakan fasilitas negara dalam kampanye.

“Kenapa kami mengundang teman-teman media dan OKP?, Supaya mereka dapat turut mengawasi dan memberikan informasi kepada kami. Silahkan lapor, karena jajaran kami terus mengawasi dan menemukan pelanggaran di lapangan,” tegasnya.

Untuk itu beber Risky, baik masyarakat umum, termasuk lembaga yang terdaftar di Bawaslu, memiliki hak untuk melaporkan pelanggaran. Bahkan jika tidak terdaftar, warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih dapat melaporkan dugaan pelanggaran.

“Kami di Bawaslu telah membentuk tim fasilitator di tingkat kabupaten maupun kecamatan untuk menerima aduan dan informasi awal. Tim ini akan memeriksa dan menindaklanjuti setiap laporan,” jelasnya.

ditambahkannya, partisipasi dalam pengawasan pemilu merupakan salah satu bentuk kontribusi dalam menjaga demokrasi.

“Mengawal demokrasi ini bukan hanya memberikan hak suara kita di TPS, dengan melaporkan pelanggaran itu juga sebagai  bagian dari hak demokrasi,” pungkas Risky.

(Advetorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *