MANADO – Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB, Dr Ir Alex Denni MM menyebut bahwa Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014 tak hanya sekedar mengatur terkait pengembangan kinerja dan kompetensi.
Salah satu poin penting yang masuk dalam Revisi UU ini adalah berkaitan juga dengan kesejahteraan, seperti untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Revisi UU yang merupakan inisiatif DPRD ini, kata dia, memungkinkan PPPK untuk mendapat pensiun.
“Jika UU lama PPPK tidak dapat pensiun, di revisi UU ini bisa dapat pensiun, tapi menggunakan skema Devined Contribution (Program Iuran,red),” ungkap Alex Denni, Kamis (10/8/2023).
Seorang PPPK, kata Alex, bisa menyisihkan iuran untuk jaminan hari tuanya atau pensiun.
“Begitu juga ketika seorang PPPK pindah, iuran bisa dilanjutkan oleh instansi tempat dia bekerja,” jelasnya.
Sistem iuran tersebut juga fleksibel, di mana seorang PPPK bahkan bisa top up iuran jika memiliki penghasilan yang lebih atau bonus.
Lanjut dirinya menyebut bahwa untuk rekrutmen CPNS pada September 2023 ini akan dilakukan juga untuk PPPK.
Hal ini merupakan kabar yang menggembirakan, sebab kata dia, perekrutan PPPK menggunakan prioritas.
“Prioritas satu PHK2 (Perkumpulan Honorer K2,red) yaitu honorer yang sudah bertahun-tahun. Prioritas kedua, non ASN yang sudah bekerja lebih dari 3 tahun untuk guru dan tenaga kesehatan,” kata dia.
Adapun untuk batasan usia seorang PPPK dalam rekrutmen nanti, Alex Denni, menyebut berbeda dengan seorang PNS.
Semisal honorer yang berusia 50 tahun dan sesuai prioritas yang ada masih bisa jadi PPPK.(tha)