MANADO–Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau disebut Satgas PPKS berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI No.30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, maka Politeknik Negeri Manado (Polimdo) menetapkan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Anggota PPKS merupakan dosen, pegawai dan mahasiswa Polimdo yang terpilih melalui seleksi oleh Koordinator Bidang Kajian & Advokasi Swara Parangpuan Sulut Nurhasanah SSos.
Direktur Polimdo Dra Mareyke Alelo MBA sebelumnya mengatakan, terbentuknya Satgas PPKS sebagai momentum untuk menjamin staf, dosen, mahasiswa, cleaning service dan satpam.
“Semua orang harus menikmati pendidikan secara aman. Polimdo juga melindungi anak-anak disabilitas,’’ kata Direktur Mareyke Alelo.
Sejauh ini, kata Direktur, sudah ada kasus kekerasan yang ditangani namun pihak Satgas menjaga kerahasiaan pelapor.
“Kita rahasiakan si pelapor, karena ini menyangkut privasi,” pungkas Direktur.(tha)