MANADO—Pemerintah provinsi (Pemprov) dalam hal ini gubernur sampai saat ini belum menerima usulan nama-nama calon anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara (Sulut) yang lolos mengikuti fit and proper test (FPT) yang dikirimkan Dewan Provinsi Sulut.
Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Dinas Kominfo dan Persandian Pemprov Sulut Christian Iroth, Senin (13/03/2023).
Menurut Iroth, tidak benar apa yang disampaikan oleh beberapa media bahwa nama-nama calon Anggota KIP Sulut di otak atik oleh Gubernur.
“Sampai saat ini Pemprov Sulut masih menunggu usulan dari Dewan Provinsi Sulut terkait lima nama Calon Anggota KIP Sulut yang akan di SK kan,” ungkapnya.
Iroth juga meminta teman-teman media jika memberitakan harus cover both side, dengan melakukan konfirmasi.
“Supaya berita yang dikeluarkan berimbang dan tidak menyesatkan publik,” pintanya.
Diketahui, mekanisme seleksi calon anggota KIP sesuai aturan yaitu:
- Timsel melakukan seleksi calon anggota KIP
- Timsel mengusulkan 15 nama calon anggota KIP ke Dewan Provinsi
- Dewan Provinsi melakukan FPT untuk mencari 5 nama
- Dewan Provinsi mengusulkan 5 nama ke Gubernur untuk ditetapkan sebagai anggota KIP.(tha)