Minutradarsulut.com–Skandal dugaan mutasi suara di pemilihan umum (Pemilu) 2024 baru-baru ini di Kecamatan Likupang Barat (Likbar),
Minahasa Utara semakin menggelitik.
Pasalnya, kasus yang diduga melibatkan oknum-oknum penyelenggara pemilu itu menemui babak baru.
Setelah beberapa waktu lalu KPU Kabupaten Minahasa Utara (Minut) memberhentikan sementara 3 oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Likbar.
Rabu (13/3) lalu giliran KPU Provinsi Sulawesi Utara mengusulkan pemberhentian terhadap oknum KPU Minut berinisial YH kepada KPU Republik Indonesia (RI).
Kini publik bertanya-tanya kenapa hanya oknum PPK dan KPU Minut yang diberhentikan, sementara diketahui sejak awal kasus ini juga melibatkan oknum Bawaslu Minut berinisial FB dan salah satu oknum Panwascam Likbar.
Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh saat dikonfirmasi media ini tak menampik adanya dugaan keterlibatan oknum Panwascam Likupang Barat dan oknum Bawaslu Minut dalam kasus ini.
Kata dia, untuk proses penanganan oknum Panwascam sementara dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara dan tentunya sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
“Untuk dugaan keterlibatan salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara akan dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu Sulut besok 15 Maret 2024. Yang pasti kami akan melakukan proses penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,”terang mantan Ketua KPU Sulut itu.(fjr)