Minut  

Tegas, KPU Minut Berhentikan 3 PPK Likbar

Logo KPU

Minutradarsulut.com–Tanpa menunggu lama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) langsung mengambil langkah tegas terhadap polemik yang terjadi di Kecamatan Likupang Barat (Likbar) pada kontestasi pemilu 2024.

Lembaga penyelenggara pemilu tersebut memberhentikan 3 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Likbar yang diduga terlibat skandal pemilu baru-baru ini.

Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Minahasa Utara Risky Pogaga mengatakan, awalnya pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 5 personil PPK Likbar. Dan dalam pemeriksaan terungkap bahwa ketiga anggota PPK Likbar yang terdiri dari Ketua PPK Likbar Saptono, anggota Sahril Udrusi dan Axel Geofani Sasela terlibat di dalam masalah ini. Dan juga diduga dugaan kasus ini melibatkan salah satu anggota Panwascam Likbar.

Kata dia, pemeriksaan yang dipimpin Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw, dan 2 Komisioner lainnya masing-masing, Ireine Buyung dan Risky Pogaga itu memutuskan ketiga PPK tersebut diberhentikan sementara sembari menunggu proses pemeriksaan selanjutnya.

“Ketiga anggota PPK Likbar itu terindikasi telah melakukan perbuatan yang melanggar peraturan yang ada. Dimana memindahkan suara partai politik lain ke calon legislatif dari salah satu partai tertentu.

Dan hal ini terungkap saat pleno rekapitulasi perolehan suara ditingkat Kabupaten yang digelar baru-baru ini. Ketiganya telah mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka,”ujar Pogaga yang diamini Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw.

Pogaga menambahkan, pada saat pleno tersebut Bawaslu menemukan terjadinya pergeseran suara dari sejumlah partai ke partai tertentu. Dimana ditemukan dalam salinan C hasil suara beberapa partai itu ada, namun ketika dilihat di D hasil suaranya hilang dan ditemukan berada pada D hasil caleg dari salah satu partai peserta pemilu di daerah pemilihan 3.

“Kami akan melakukan proses selanjutnya untuk mengungkap bagaimana sehingga terjadinya permasalahan ini. Tentunya jika terbukti sesuai aturan maka ketiga PPK nonaktif tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kami berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi dikemudian hari. KPU mengingatkan badan adhoc agar tidak bermain-main dengan tindakan yang berlawanan hukum,”tegas Komisioner berlatar belakang itu.(fjr)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *