Minutradarsulut.com–Pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah berlangsung. Pemungutan suara di TPS diseluruh Indonesia tak terkecuali di Sulawesi Utara (Sulut) telah usai. Terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) all out melakukan patroli pengawasan.
Tak tanggung-tanggung anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda turun langsung melakukan pengawasan yang didampingi Bawaslu Provinsi. Minahasa Utara menjadi salah satu wilayah yang dikunjungi mantan Ketua Bawaslu Sulut itu, setelah sebelumnya patroli dimulai dari Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa.
Malonda memantau langsung proses pemungutan suara disalah satu TPS di Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat. Saat diwawancarai Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu RI itu mengatakan, mengapresiasi kesiapan penyelenggara dalam hal ini KPPS dalam menjalankan tugas di TPS. Kata dia, jika dilihat saat ini sebagian besar prosesnya sudah dilakukan dengan sesuai prosedur yang ada.
“Namun, kami menerima berbagai laporan baik itu dari masyarakat maupun jajaran kita sendiri. Misalnya terkait masyarakat yang hanya menggunakan e-KTP tidak membawa surat C atau surat pemberitahuan. Itu harus dilayani asalkan yang bersangkutan memang terdaftar di DPT TPS tersebut. Hal-hal seperti ini harus dipahami oleh penyelenggara teknis dalam hal ini KPU melalui jajarannya,”kata putra asli Minahasa itu.
Lanjutnya, ada juga terkait membawa handphone atau alat komunikasi. Di dalam aturan membawa HP di dalam TPS itu dibolehkan kecuali di dalam bilik suara. Jadi tidak ada larangan membawa handphone di TPS. Apalagi itu adalah saksi partai politik dan pengawas TPS.
“Saksi dan pengawas TPS itu memiliki hak untuk mendokumentasi merekam seluruh aktifitas yang terjadi di TPS. Itu diatur di dalam undang-undang. Jadi keliru jika ada petugas KPPS atau pihak lainnya yang melarang pemilih atau saksi dan PTPS membawa HP ke TPS. Jika itu ditemukan bisa jadikan suatu laporan temuan di TPS tersebut. Selain itu kita juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam pemilu 2024 ini,”terang Malonda.(fjr)