Minutradarsulut.com- Badan Keuangan dan Aset Daerah Minahasa Utara melalui Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, menggelar kegiatan Sosialisasi Langkah-langkah Mengakhiri Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 Kepada Organisasi Perangkat Daerah Se-Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2023.
Kegiatan tersebut dilakukan Rabu 29 November hingga Kamis 30 November 2023 di Aula Bappelitbang Minut.
Dalam laporannya Kaban Keuangan dan Aset Daerah Minut Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Carla Sigarlaki mengatakan kegiatan ini digelar untuk memperlengkapi setiap bendahara di OPD Masing-masing terkait langkah-langkah mengakhiri pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Kami berharap para peserta yakni bendahara-bendahara dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar kiranya dapat mengikuti dengan seksama kegiatan ini. Agar diakhir penyerapan anggaran tahun ini dapat berjalan dengan baik sesuai yang ditargetkan oleh pemerintah Kabupaten. Apalagi akhir tahun anggaran ini tinggal beberapa waktu lagi. Saat ini sudah dipenghujung bulan November,”kata Sigarlaki.
Sementara Itu, Asisten Bupati Bidang Administrasi Umum, Rivino Dondokambey mewakili Bupati mengatakan jika, kegiatan sosialisasi ini sangat penting bagi seluruh OPD.
“Sosialisasi ini sangat penting, apalagi yang bertugas sebagai bendahara dalam rangka mengakhiri pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2023,”ujar Dondokambey.
Lanjut Dondokambey, ada beberapa hal yang menjadi perhatian OPD, yakni segera menyelesaikan seluruh kewajiban tahun 2023 yang telah dialokasikan pada APBD perubahan tahun anggaran 2023 yang menjadi tanggung jawab masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudia, egera menyelesaikan seluruh kegiatan lanjutan tahun 2022 (Konstruksi Dalam Pengerjaan tahun 2022) yang telah dialokasikan pada APBD perubahan 2023 yang menjadi tanggungjawab masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melakukan pengawasan terhadap sertifikasi dan Faktur pajak pihak ketiga dengan tertib. Untuk penyaluran DAK fisik tahap III tahun 2023, batas waktu penyampaian dokumen persyaratan untuk diupload di aplikasi OMSPAN paling lambat tanggal 30 November 2023. Dengan persyaratan berupa laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukan paling sedikit 90 persen dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK fisik sampai dengan tahap II yang menunjukan paling sedikit 70 persen yang telah direview APIP,”tandas Dondokambey.
Terpisah, di hari kedua kegiatan turut hadir sebagai narasumber Nowidha Agung Priyambodo Kepala Seksi KPP Pratama Bitung Basariana Nasution Kepala KPP Pratama Bitung Muhammad Syahrullah, Accont Representative Pratama Bitung Billy Seivani Rumempen, Accont Representative Pratama Bitung Ryan Farhi, KPP Bitung Tia Winarni dan KPP Pratama Bitung.
Dalam kesempatan itu Kepala KPP Pratama Bitung Muhammad Syahrullah dalam pemaparannya mengatakan, peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, manatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
“Dalam melaksanakan tugas tersebut, bendahara pengeluaran juga memiliki kewajiban untuk memotong dan/atau memungut pajak atas transaksi pengeluaran yang bersumber dari APBD yang ketentuannya diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan,”ujar Syahrullah.
Dirinya menguraikan jenis pajak yang dipotong dan dipungut oleh bendahara pengeluaran antara lain pertama PPh pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dibayarkan kepada orang pribadi. Kemudian PPh pasal 22 merupakan pajak atas pembelian barang oleh instansi pemerintah.
“Lalu PPh Pasal 23 merupakan pajak atas sewa selain tanah dan bangunan serta jasa selain orang pribadi. PPh pasal 4 ayat (2) atau PPh final merupakan pajak penghasilan atas tanah dan bangunan serta pajak transaksi kepada UMKM dengan omzet tertentu. Selanjutnya PPN merupakan pajak konsumsi atas pembelian barang dan/atau jasa,”terangnya.(**)