Minut  

MK Kabulkan Jawaban Termohon KPU Minut, Paslon Terpilih Siap Ditetapkan

AKRAB : Dua Komisioner KPU Minut saat menghadiri sidang pembacaan putusan di MK.

Minutradarsulut.com–Dinamika sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Minahasa Utara akhirnya the end.

Hal ini menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menolak gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 yakni Melky J Pangemanan – Christian Kamagi (MJP-CK) terhadap keputusan KPU Minahasa Utara terkait perolehan suara.

Keputusan MK ini memastikan pasangan calon Bupati Minut nomor urut 2 Joune Ganda dan Kevin Lotulung siap dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara

KPU Kabupaten Minahasa Utara sendiri sebagai pihak termohon turut hadir pada Sidang Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Perkara Nomor 107/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu.

Pantauan media ini, sidang Sesi 2 dimulai pukul 14.30 WIB dipimpin oleh Dr. Suhartoyo S.H., MH dan yang menghadiri sidang dari Termohon Anggota KPU Minahasa Utara Hedriyanto K. Jacob Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kuasa Hukum Termohon Graacelda Theresia Simanjuntak melalui daring ,Kuasa Pemohon Michael Jacobus, Kuasa Pihak terkait dan Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Simon Awuy.

Dalam Pertimbangan Putusan yang di bacakan oleh Hakim Prof. Dr. M. Guntur Hamzah pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagai dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. “Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,”ujar Majelis Hakim.

Kembali Majelis membacakan amar putusan yakni mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya dan dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Sementara itu Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw didampingi Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Minut Hedriyanto K. Jacob, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim MK yang telah memutuskan perkara ini dengan sebagaimana mestinya dan seadil-adilnya, berdasarkan keterangan dan fakta-fakta yang diajukan oleh pihaknya.

“Dengan adanya Putusan MK ini maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara akan mengagendakan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih setelah menerima Salinan ketetapan MK.
Sidang Pembacaan Putusan untuk perkara nomor :107/PHPU.BUP-XXIII/2025,”ujar Lumanauw.

Turut Hadir di Mahkamah Konstitusi Ketua KPU Minut Hendra S. Lumanauw, Ketua Bawaslu Minut Rocky M. Ambar, Anggota Bawaslu Minut Waldi Mokodompit.(fjr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *