Manado  

Prahara Perekrutan KPPS di Lapas Manado, Liando : Berpotensi Dipersoalkan Secara Hukum

Foto Ferry Daud Liando

Manadoradarsulut.com–Perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Kota Manado menarik perhatian.

Pasalnya, proses seleksi petugas KPPS yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) itu ditengarai memiliki agenda terselubung. Diduga petinggi lembaga berwenang di tempat tersebut meminta kepada KPU untuk TPS di Lapas dan Rutan hanya diisi oleh orang-orang internal.

Menanggapi hal tersebut Pengamat Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Ferry Daud Liando mengatakan, undang-undang pemilu menyebut bahwa penyelenggara pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Dimana KPU membentuk perangkatnya baik di tingkat daerah hingga petugas di TPS yang disebut Kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS. Kata dia, sehingga pihak yang berwenang dalam membentuk KPPS adalah KPUD.

“KPPS harus dijaga profesionalitasnya serta netralitasnya. Caranya adalah KPPS harus dibentuk oleh lembaga yang independen yakni KPU itu sendiri. KPPS tidak boleh dibentuk oleh lembaga manapun termasuk oleh pemerintah. Jika KPPS dibentuk oleh institusi lain selain KPUD, maka pemilu tidak akan memiliki kepastian hukum dan hasil pemilu berpotensi dipersoalkan secara hukum,”ujar Liando, Jumat (12/1).

Peraih gelar doktor di Universitas Padjajaran itu menambahkan, Bawaslu memiliki kewenangan penanganan pelanggaran administrasi. Jika KPPS dibentuk lembaga lain selain oleh PPS, maka hal itu merupakan bentuk pelanggaran administrasi.

“Namun sebagai jalan tengah sebaiknya pihak Lapas menugaskan stafnya untuk mendaftarkan jadi petugas KPPS. Namun harus melalui proses seleksi di PPS. Tapi syaratnya harus netral dan profesional. Karena bertugas sebagai penyelenggara pemilu di TPS, maka semua KPPS harus tunduk pada aturan undang-undang bukan tunduk pada atasan instansinya,”tandas Liando.(fjr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *