banner 1198x899

Bawaslu Sulut “Ultimatum” Peserta Pemilu Dompleng May Day

Foto Awaluddin Umbola

Manado–Hari buruh atau may day yang jatuh pada 1 Mei 2023 (hari ini, red) menjadi perhatian serius Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Bahkan lembaga penyelenggara pemilu itu mengeluarkan surat edaran yakni Bawaslu RI Nomor 24 Tahun 2023 tentang pencegahan dalam rangka mengantisipasi pelanggaran pemilihan umum di peringatan hari buruh.

 

Hal ini dikatakan Kordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulut Awaluddin Umbola. Menurutnya, Bawaslu melihat peringatan hari buruh berpotensi dipergunakan sebagai ajang untuk melakukan tindakan-tindakan yang mengandung unsur kampanye pemilihan umum (menawarkan visi, misi, program atau citra diri calon). Kata dia, untuk merespon hal tersebut maka Bawaslu Sulut menghimbau kepada semua partai politik kiranya peringatan hari buruh atau yang kita kenal dengan istilah “may day” tidak menjadi ajang kampanye.

“Peringatan hari buruh internasional yang jatuh pada 1 mei 2023 nanti jangan sampai menjadi ajang kampanye partai politik. Walaupun partai politik peserta pemilu sudah ditetapkan oleh KPU akan tetapi saat ini kita belum memasuki tahapan kampanye,”tegas Umbola.

Selain itu, Umbola juga mengingatkan bahwa tahapan kampanye dilakukan apabila telah adanya daftar calon tetap yang ditetapkan. Sedangkan saat ini pemilu kita baru memasuki tahapan daftar calon sementara.

“Apalagi hal tersebut ada laranganya dalam pemilu, sesuai Pasal 25 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum bahwa Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye,”ungkap Umbola.

Umbola menambahkan bahwa, himbuan kepada partai politik merupakan langkah pencegahan Bawaslu sesuai dengan amanat yang diberikan undang-undang pemilu pada ketentuan pasal 94 ayat (1), pasal 98 ayat (1) dan pasal 102 ayat (1) yang diantaranya menjelaskan bahwa Bawaslu bertugas mengindentifikasi dan memetakan kerawanan serta Pelanggaran pemilu.

Berdasarkan hal-hal di atas, maka Bawaslu Provinsi Sulut mengimbau kepada DPW/DPD Partai Politik di Provinsi Sulut agar partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 tidak melakukan kegiatan yang mengarah kepada kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.(fjr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *