Bolmut – Forum Perangkat Daerah dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tahun 2025 resmi dibuka oleh Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, bertempat di aula Kantor Bapelitbangda, Senin (18/03/2024).
Dalam sambutannya Sirajudin, mengatakan forum tersebut merupakan bagian penting dalam perumusan RKPD tahun 2025.
“Rumusan RKPD ini menjadi acuan dan pedoman dalam penyusunan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran tahun 2025,” kata Sirajudin.
Bupati Sirajudin, menerangkan bahwa ada Tujuh skala prioritas yang harus dijabarkan pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan mengacu pada aspirasi masyarakat desa dan kecamatan.
“Ini fungsinya forum ini, adalah forum desk untuk mensinkronkan program itu, dari OPD dengan aspirasi masyarakat, jadi ada perwakilan masing-masing untuk menyinkronkan,” terangnya.
Tujuh prioritas progam itu berupa Pemerataan pembangunan yang berkualitas dan berdaya saing serta berwawasan lingkungan, Penguatan kapasitas SDM yang berdaya saing, dan Peningkatan daya saing investasi daerah.
Selanjutnya Penurunan angka kemiskinan dan pengangguran, Pembangunan sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata; Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan serta Pemerataan pembangunan infrastruktur dan konektivitas antar wilayah.
Sirajudin, meminta Tujuh prioritas pembangunan daerah tersebut dirinci lebih dalam di masing-masing program di tiap OPD.
“Kalau saya hanya inginkan fokus terhadap prioritas apa yang dibutuhkan oleh masyarakat, yang memberi efek terhadap peningkatan ekonomi masyarakat,” harapnya.
Selain itu, program masing-masing OPD maupun aspirasi masyarakat melalui musrenbang Desa dan Kecamatan juga harus diselaraskan deng pokok-pokok pikiran DPRD sehingga diperoleh rumusan program dan kegiatan prioritas yang betul-betul sesuai kebutuhan masyarakat.
Hal penting yang ditekankan oleh Bupati Bolmut, terkait ketersediaan hibah lahan untuk pembangunan.
Bahkan hibah lahan kelak sudah harus mempunyai kekuatan hukum, sehingga tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
“Untuk hibah tanah untuk pembangunan tetap ada, untuk menguatkan itu, ada surat hibah, surat hibah itu dikuatkan dengan akta notaris,” tegas Sirajudin.
Pentingnya akta notaris terkait hibah lahan lanjut Sirajudin, sebagai antisipasi atas gugatan pemilik lahan saat pekerjaan pembangunan sedang berjalan.
“Iya, untuk menguatkan itu, karena beberapa pengalaman, sementara proyek berjalan ada gugatan dari masyarakat terkait tanah yang dihibahkan awal, jadi Pemerintah Daerah sudah lebih selektif,” lanjutnya.
Konsekuensi pengurusan hibah lahan di notaris tambah Sirajudin, akan dibicarakan secara komprehensif antara pemerintah Desa dengan Pemerintah Daerah.
“Konsekuensinya bisa dibicarakan antara Pemerintah Desa, Kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten,” tutup Sirajudin. (Advetorial)